Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung di tengah pandemi covid 19 itu, membuat tim Satgas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menerjunkan lebih dari 500 petugas medis untuk di tempatkan di lokasi TPS.
Hal tersebut untuk mencegah klaster penularan Covid-19 di Pilkada, pihak Dinas Kesehatan telah memerintahkan petugas medis di wilayah Puskesmas untuk turun ke lokasi TPS.
"Lebih dari 500 petugas medis dikerahkan untuk memantau pelaksanaan protokoler kesehatan covid-19 saat sebelum melakukan pencoblosan dan usai pencoblosan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Paulus Mami.M.Kes, Selasa (8/12).
Sementara itu, Kabag Perlengkapan Sekretariat KPU Mabar Benediktus Bagung menyatakan pihaknya telah menyiapkan dan mendatangkan ribuan kelengkapan alat pelindung diri (APD) terhadap covid-19, hingga saat ini sudah didistribusikan di lebih dari 548 titik lokasi TPS.
"Langkah antisipasi dan pencegahan itu telah dilakukan dengan menyiagakan alat kelengkapan pelindung diri dari ancaman virus korona. Fasilitas APD itu akan dipergunakan oleh para petugas penyelenggara maupun tim medis di TPS," katanya.
Benediktus memastikan, masyarakat jangan kawatir datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. KPU sudah menyiapkan APD dan menerapkan prokes yang ketat. (OL-13)
Baca Juga: Pilkada 2020 Diharap Lahirkan Pemimpin Daerah Berkualitas
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved