Dua Pengedar Tembakau Gorilla di Sidoarjo Divonis 20 Tahun Bui

Heri Susetyo
01/12/2020 14:15
Dua Pengedar Tembakau Gorilla di Sidoarjo Divonis 20 Tahun Bui
Barang bukti tembakau gorila yang masuk dalam kategori narkoba(Antara)

DUA terdakwa pengedar tembakau gorilla seberat 35 kilogram, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Sidoarjo.

Kedua terdakwa adalah Silmi Rahman Ghani alias Silga, 24,warga Perum Pabean Asri Kecamatan Sedati Sidoarjo dan Norris Laksana Ramadhan, 26, Tenggilis Timur Surabaya. Namun sebelumnya kedua orang ini diketahui tinggal bersama di Jalan Medayu Utara VII Surabaya. Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo.

Dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Teguh menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun pada dua terdakwa. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo. JPU dalam sidang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider 6 bulan.

Fury Aprianto, pengacara terdakwa mengaku terkejut dengan putusan hakim 20 tahun tersebut. Menurut Fury, hakim harus memiliki alasan kuat apabila menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

"Alasan itu di antaranya apabila terdakwa melakukan kegiatannya itu berulang-ulang, tapi nyatanya tidak karena terdakwa barupertama kali," kata Fury, Selasa (1/12).

Selain itu, Fury juga mempertanyakan, kenapa majelis hakim tidak menerima permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Pengajuan permohonan tersebut sudah dilakukan sejak awal-awal persidangan.

"Pertimbangan majelis hakim atas putusan itu karena barang buktinya sangat banyak 35 kilogram," kata Humas PN Kelas 1A Khusus Sidoarjo, Achmad Peten Sili yang juga anggota majelis hakim dalam kasus ini, Selasa (1/12).

Selain barang buktinya banyak, kata Peten, para terdakwa ini juga terorganisir dalam mengedarkan barang haram ini. Kedua terdakwa, kata Peten, juga menunjuk orang lain yang disebutnya otak pengedar. Majelis hakim menilai itu sebagai upaya lepas tanggung jawab dari para terdakwa.

JPU M Ridwan Darmawan mengatakan, pihaknya juga menolakupaya menjadikan terdakwa sebagai justice collaborator. Sebab para terdakwadalam kasus ini adalah pelaku utama.

"Terdakwa juga tidak bisa menjelaskan persembunyian terdakwa lain berinisial DW yang mereka sebut dan belum tertangkap hingga saat ini," kata Ridwan.

Sedangkan satuterdakwa lainnya yang diadili dalam berkas terpisah yaitu Fiqih Puja Mahendra. Dia sebelumnya diamankan di Kantor JNE Cabang Utama Surabaya Jalan Raya Bandara Juanda Sidoarjo.

Mereka diamakan dan dikembangkan oleh petugas yang menemukan total 35 Kg tembakau gorila sintetis. Jaringan wilayah peredaran ganja yang dilakukan kelompok ini hampirdi seluruh kota besar Pulau Jawa dan Bali. (OL-13)

Baca Juga: Mobil Tangki BBM Meledak, Pertamina: tidak Ada Korban Jiwa



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya