Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa pengedar tembakau gorilla seberat 35 kilogram, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Sidoarjo.
Kedua terdakwa adalah Silmi Rahman Ghani alias Silga, 24,warga Perum Pabean Asri Kecamatan Sedati Sidoarjo dan Norris Laksana Ramadhan, 26, Tenggilis Timur Surabaya. Namun sebelumnya kedua orang ini diketahui tinggal bersama di Jalan Medayu Utara VII Surabaya. Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo.
Dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Teguh menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun pada dua terdakwa. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo. JPU dalam sidang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider 6 bulan.
Fury Aprianto, pengacara terdakwa mengaku terkejut dengan putusan hakim 20 tahun tersebut. Menurut Fury, hakim harus memiliki alasan kuat apabila menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Alasan itu di antaranya apabila terdakwa melakukan kegiatannya itu berulang-ulang, tapi nyatanya tidak karena terdakwa barupertama kali," kata Fury, Selasa (1/12).
Selain itu, Fury juga mempertanyakan, kenapa majelis hakim tidak menerima permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Pengajuan permohonan tersebut sudah dilakukan sejak awal-awal persidangan.
"Pertimbangan majelis hakim atas putusan itu karena barang buktinya sangat banyak 35 kilogram," kata Humas PN Kelas 1A Khusus Sidoarjo, Achmad Peten Sili yang juga anggota majelis hakim dalam kasus ini, Selasa (1/12).
Selain barang buktinya banyak, kata Peten, para terdakwa ini juga terorganisir dalam mengedarkan barang haram ini. Kedua terdakwa, kata Peten, juga menunjuk orang lain yang disebutnya otak pengedar. Majelis hakim menilai itu sebagai upaya lepas tanggung jawab dari para terdakwa.
JPU M Ridwan Darmawan mengatakan, pihaknya juga menolakupaya menjadikan terdakwa sebagai justice collaborator. Sebab para terdakwadalam kasus ini adalah pelaku utama.
"Terdakwa juga tidak bisa menjelaskan persembunyian terdakwa lain berinisial DW yang mereka sebut dan belum tertangkap hingga saat ini," kata Ridwan.
Sedangkan satuterdakwa lainnya yang diadili dalam berkas terpisah yaitu Fiqih Puja Mahendra. Dia sebelumnya diamankan di Kantor JNE Cabang Utama Surabaya Jalan Raya Bandara Juanda Sidoarjo.
Mereka diamakan dan dikembangkan oleh petugas yang menemukan total 35 Kg tembakau gorila sintetis. Jaringan wilayah peredaran ganja yang dilakukan kelompok ini hampirdi seluruh kota besar Pulau Jawa dan Bali. (OL-13)
Baca Juga: Mobil Tangki BBM Meledak, Pertamina: tidak Ada Korban Jiwa
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved