Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa pengedar tembakau gorilla seberat 35 kilogram, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Sidoarjo.
Kedua terdakwa adalah Silmi Rahman Ghani alias Silga, 24,warga Perum Pabean Asri Kecamatan Sedati Sidoarjo dan Norris Laksana Ramadhan, 26, Tenggilis Timur Surabaya. Namun sebelumnya kedua orang ini diketahui tinggal bersama di Jalan Medayu Utara VII Surabaya. Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo.
Dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Teguh menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun pada dua terdakwa. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo. JPU dalam sidang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider 6 bulan.
Fury Aprianto, pengacara terdakwa mengaku terkejut dengan putusan hakim 20 tahun tersebut. Menurut Fury, hakim harus memiliki alasan kuat apabila menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Alasan itu di antaranya apabila terdakwa melakukan kegiatannya itu berulang-ulang, tapi nyatanya tidak karena terdakwa barupertama kali," kata Fury, Selasa (1/12).
Selain itu, Fury juga mempertanyakan, kenapa majelis hakim tidak menerima permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Pengajuan permohonan tersebut sudah dilakukan sejak awal-awal persidangan.
"Pertimbangan majelis hakim atas putusan itu karena barang buktinya sangat banyak 35 kilogram," kata Humas PN Kelas 1A Khusus Sidoarjo, Achmad Peten Sili yang juga anggota majelis hakim dalam kasus ini, Selasa (1/12).
Selain barang buktinya banyak, kata Peten, para terdakwa ini juga terorganisir dalam mengedarkan barang haram ini. Kedua terdakwa, kata Peten, juga menunjuk orang lain yang disebutnya otak pengedar. Majelis hakim menilai itu sebagai upaya lepas tanggung jawab dari para terdakwa.
JPU M Ridwan Darmawan mengatakan, pihaknya juga menolakupaya menjadikan terdakwa sebagai justice collaborator. Sebab para terdakwadalam kasus ini adalah pelaku utama.
"Terdakwa juga tidak bisa menjelaskan persembunyian terdakwa lain berinisial DW yang mereka sebut dan belum tertangkap hingga saat ini," kata Ridwan.
Sedangkan satuterdakwa lainnya yang diadili dalam berkas terpisah yaitu Fiqih Puja Mahendra. Dia sebelumnya diamankan di Kantor JNE Cabang Utama Surabaya Jalan Raya Bandara Juanda Sidoarjo.
Mereka diamakan dan dikembangkan oleh petugas yang menemukan total 35 Kg tembakau gorila sintetis. Jaringan wilayah peredaran ganja yang dilakukan kelompok ini hampirdi seluruh kota besar Pulau Jawa dan Bali. (OL-13)
Baca Juga: Mobil Tangki BBM Meledak, Pertamina: tidak Ada Korban Jiwa
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Besar ditangkap polisi setelah nekat menukarkan mobil rental Toyota Avanza Veloz dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved