Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Dua Pengedar Sabu

Djoko Sardjono
27/11/2020 08:25
Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Dua Pengedar Sabu
Para tersangka pengedar sabu dan tindak pidana lainnya yang ditangkap Polres Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di jalan Dukuh Morangan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/11) lalu setelah tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Dukuh Morangan sering ada transaksi narkoba.

Dalam penangkapan dua tersangka, Bayu Reno Ardi, 36, dan Albertus Widianto Prasetyo alias Albert, 34, petugas menyita barang bukti total 11,19 gram sabu siap edar.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Klaten Bertambah 51 Orang

Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu di Mapolres, Kamis (26/11), mengungkapkan selain menangkap dua tersangka, polisi masih mengejar seorang DPO (daftar pencarian orang).

Kronologi penangkapan dua tersangka pengedar sabu di jalan Dukuh Morangan bermula dari informasi masyarakat, bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba pun langsung melakukan pengintaian. Dan, Rabu (4/11) malam, di jalan Dukuh Morangan, petugas menangkap Bayu dengan barang bukti 1,16 gram sabu.

Tersangka Bayu mengaku sabu diperoleh dari Albert, sebagai upah mengurus ayam. Albert malam itu pun ditangkap petugas di rumahnya, Dukuh Morangan, tanpa perlawanan.

Kasat Resnarkoba AK Mulyanto mengatakan total barang bukti dari dua tersangka adalah 11,19 gram sabu.

Menurut Albert, narkoba jenis sabu itu didapat dari Lapas Nusakambangan.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub-pasal 112 ayat 2 sub-pasal 127 ayat 1 UU No 35/2009, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya