Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Curi Start Kampanye, Pasangan Cagub-Cawagub Sumbar Dipolisikan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/11/2020 16:52
Curi Start Kampanye, Pasangan Cagub-Cawagub Sumbar Dipolisikan
Ilustrasi mural terkait pemilu.(Antara/Mohammad Ayudha)

PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka diduga melanggar aturan pemilihan umum (pemilu).

Penasihat Hukum Pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran, mengutarakan pihaknya telah melaporkan hal itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan itu dengan nomor 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

Setelah ditemukan unsur pidana, Maulana mengaku dirinya langsung diarahkan ke Bareskrim Polri. Sehingga, perkara dugaan tindak pidana pemilu ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri.

Baca juga: Bawaslu Temukan Ratusan Konten Negatif Terkait Pilkada

"Kami sudah melaporkan hal ini ke Gakkumdu di Bawaslu dan diarahkan ke Bareskrim Polri, agar perkara ini ditindaklanjuti dan diproses hukum," tutur Maulana, Senin (23/11).

Lebih lanjut, dia menyebut pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni ialah curi start kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi. Padahal, KPU menjadwalkan kampanye pada 22 November-2 Desember.

"Jadi, ada dugaan pelanggaran melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama, ada tampilan slogan yang digunakan. Kedua, di dalam materi ada penyampaian program visi dan misi," pungkas Maulana.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya