Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Usman Sidik Tidak Terbukti Palsukan Ijazah

Hijrah Ibrahim
19/11/2020 09:39
 Usman Sidik Tidak Terbukti Palsukan Ijazah
Polda Maluku Utara(Istimewa)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menghentikan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Usman Sidik. Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan membenarkan hal tersebut. Bahwa, perkara kasus dugaan ijazah palsu dalam penyelidikannya sudah dihentikan.

"Iya betul, perkara penyelidikanya sudah dihentikan terhitung sejak Senin (16/11). Namun apabila dikemudian hari terdapat bukti baru maka kasus ijazah palsu dapat dibuka kembali," kata Adip, Rabu (18/11). 

Menurutnya, dalam perkara tersebut terdapat dua substansi yang dugaan membuat ijazah palsu tidak terbukti sehingga penyelidikan dihentikan.

"Dugaan menggunakan ijasah paslu untuk mendaftar Pilkada itu, bukan kewenangan penyidik, melainkan penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu," ungkapnya.

Sementara kuasa hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Rahim Yasin juga membenarkan hal tersebut. Hal ini terkait dengan laporan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras. Menurutnya, laporan adanya dugaan tindak pemalsuan ijazah tidak benar adanya. Setelah Polda Malut melakukan penyidikan kasus tersebut, ternyata tidak ditemukan tindak pidana atau tidak cukup bukti, yang selama ini dituduhkan kepada Usman Sidik.

baca juga: Anak Muda Harus Dukung Pilkada Serentak Kondusif

"Artinya tidak ada yang namanya pemalsuan, Izajah Usman Sidik itu asli dan yang bersangkutan pernah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah Kota Ternate. Dan Usman Sidik merupakan lulusan terbaik waktu itu," tegasnya.

Dengan ditutupnya kasus dugaan pemalsuan ijazah, ia selaku kuasa hukum meminta kepada seluruh masyarakat Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak berspekulasi, karena kasus ini sudah ditutup secara resmi.

"Karena Polda Malut sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan tudak ditemukan bukti yang mengarah ke pemalsuan makan kasusnya dihentikan," tandas Rahim Yasim. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya