Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Intelijen Kejati Sulbar Tangkap 2 DPO Kasus Pencabulan

Golda Eksa
03/11/2020 15:09
Intelijen Kejati Sulbar Tangkap 2 DPO Kasus Pencabulan
Salah satu DPO kasus pencabulan ditangkap(DOK Kejati Sulbar)

DUA terpidana kasus pencabulan, Maman Lukman dan Ahmad Islami, tidak berkutik ketika ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Keduanya sempat buron selama dua tahun dan diamankan di tempat terpisah pada Selasa (3/11) siang.

Kajati Sulawesi Barat Johny Manurung mengatakan kedua pelaku dibekuk di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar. "Ini sebagai wujud dukungan program kerja Jaksa Agung RI dalam melakukan penegakan hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan," kata Johny dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, penangkapan yang dilakukan oleh jaksa eksekutor dikawal langung oleh tim intelijen gabungan dari Kejati Sulbar dan Kejari Polewali Mandar. Petugas sebelumnya sudah melakukan pemantauan di sekitar lokasi penangkapan guna memastikan titik keberadaan kedua terpidana.

Johny menambahkan, terpidana Maman ditangkap di kediamannya di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, sekitar pukul 10.56 Wita. Dua jam berselang giliran Ahmad Islami diringkus saat berada di Desa Sidodadi, Kabupaten Polman.

"Terpidana (Ahmad) yang sejak pagi sudah diintai akhirnya diikuti bergerak ke luar rumah dan akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah oleh tim jaksa eksekutor Kejari Polman. Penangkapan terpidana tanpa perlawanan itu di bawah pengamanan tim intel Kejati Sulbar yang dipimpin Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir," kata dia.

Lebih jauh, terang Johny, kedua terpidana langsung digiring ke Kantor Kejari Polman untuk menjalani rapid test, kemudian diserahkan ke pihak lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018, kedua pelaku divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. (J-2)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya