Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terpidana kasus pencabulan, Maman Lukman dan Ahmad Islami, tidak berkutik ketika ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Keduanya sempat buron selama dua tahun dan diamankan di tempat terpisah pada Selasa (3/11) siang.
Kajati Sulawesi Barat Johny Manurung mengatakan kedua pelaku dibekuk di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar. "Ini sebagai wujud dukungan program kerja Jaksa Agung RI dalam melakukan penegakan hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan," kata Johny dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, penangkapan yang dilakukan oleh jaksa eksekutor dikawal langung oleh tim intelijen gabungan dari Kejati Sulbar dan Kejari Polewali Mandar. Petugas sebelumnya sudah melakukan pemantauan di sekitar lokasi penangkapan guna memastikan titik keberadaan kedua terpidana.
Johny menambahkan, terpidana Maman ditangkap di kediamannya di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, sekitar pukul 10.56 Wita. Dua jam berselang giliran Ahmad Islami diringkus saat berada di Desa Sidodadi, Kabupaten Polman.
"Terpidana (Ahmad) yang sejak pagi sudah diintai akhirnya diikuti bergerak ke luar rumah dan akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah oleh tim jaksa eksekutor Kejari Polman. Penangkapan terpidana tanpa perlawanan itu di bawah pengamanan tim intel Kejati Sulbar yang dipimpin Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir," kata dia.
Lebih jauh, terang Johny, kedua terpidana langsung digiring ke Kantor Kejari Polman untuk menjalani rapid test, kemudian diserahkan ke pihak lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018, kedua pelaku divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. (J-2)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved