Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DUA terpidana kasus pencabulan, Maman Lukman dan Ahmad Islami, tidak berkutik ketika ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Keduanya sempat buron selama dua tahun dan diamankan di tempat terpisah pada Selasa (3/11) siang.
Kajati Sulawesi Barat Johny Manurung mengatakan kedua pelaku dibekuk di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar. "Ini sebagai wujud dukungan program kerja Jaksa Agung RI dalam melakukan penegakan hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan," kata Johny dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, penangkapan yang dilakukan oleh jaksa eksekutor dikawal langung oleh tim intelijen gabungan dari Kejati Sulbar dan Kejari Polewali Mandar. Petugas sebelumnya sudah melakukan pemantauan di sekitar lokasi penangkapan guna memastikan titik keberadaan kedua terpidana.
Johny menambahkan, terpidana Maman ditangkap di kediamannya di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, sekitar pukul 10.56 Wita. Dua jam berselang giliran Ahmad Islami diringkus saat berada di Desa Sidodadi, Kabupaten Polman.
"Terpidana (Ahmad) yang sejak pagi sudah diintai akhirnya diikuti bergerak ke luar rumah dan akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah oleh tim jaksa eksekutor Kejari Polman. Penangkapan terpidana tanpa perlawanan itu di bawah pengamanan tim intel Kejati Sulbar yang dipimpin Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir," kata dia.
Lebih jauh, terang Johny, kedua terpidana langsung digiring ke Kantor Kejari Polman untuk menjalani rapid test, kemudian diserahkan ke pihak lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018, kedua pelaku divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. (J-2)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved