Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manggarai Barat (Mabar) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya oleh pasangan calon bupati Maria Geong bersama calon wakilnya Silverius Syukur (paslon Misi). Surat Panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara bernomor 41G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY melalui panitera persidangan yang dilayangkan ke KPU Manggarai Barat.
KPU Manggarai Barat telah mengutus dua orang komisioner yaitu Ketua Komisioner KPU Manggarai Barat Robertus V Din dan anggota Komisioner KPU Manggarai Barat Ponsinus Mato ke Surabaya untuk memenuhi panggilan PTUN. Muhammad Ilham, anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada membenarkan adanya gugatan dari paslon Misi kepada KPU.
baca juga: Ketua KPU Karangasem Digoyang Bawaslu
"Hari ini sidang di PTUN Surabaya. Kami sudah mengirim da orang untu memenuhi panggilan PTUN," kata Ilham kepada mediaindonesia.com, Rabu (7/10).
Ia menambahkan belum tahu materi gugatan yang diajukan oleh pasangan Maria Geong dan Silverius Syukur itu. Ilham mengatakan soal gugatan ini masih sebatas klarifikasi materi, belum masuk di persidangan terkait inti pokok perkara. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved