Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI pertama kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diisi dengan kegiatan Deklarasi Pilkada Sehat dan Berintegritas, Sabtu
(26/9). Tujuannya, membangun komitmen dan kesamaan pandang karena Pilkada tahun ini berlangsung di tengah pandemi covid-19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, mengatakan pilkada sehat dan berintegritas itu memiliki makna sehat karena saat ini sedang terjadi pandemi covid-19 sehingga harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan. Makna sehat lainnya yakni setiap kontestan bisa berkompetisi secara sehat.
"Berintegritas itu bermakna semua pasangan calon memahami dan mentaati tata aturan yang ada," kata Usep.
Kegiatan Deklarasi Pilkada Sehat dan Berintegritas diikuti empat pasangan calon masing-masing nomor urut 1 Muhammad Toha-Ade Sobari (HaDe), pasangan calon nomor urut 2 Oting Zaenal Muttaqin-Wawan Setiawan (OTW), pasangan nomor urut 3 Herman Suherman-Tb Mulyana Syahrudin (BHS-M), serta pasangan calon nomor urut 4 Lepi Ali Firmansyah-Gilar Budi Raharja (Pilar). Selain itu hadir juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengurus partai politik, tim penghubung (liaison officer), serta tamu undangan yang jumlahnya dibatasi.
"Harapannya, semua pasangan calon bisa mentaati aturan yang sekarang memasuki tahapan kampanye, mulai hari ini hingga 5 Desember 2020. Termasuk saat masa tenang dan waktu pemungutan dan penghitungan suara bisa berjalan dengan baik," terang Usep.
Beberapa poin krusial yang menjadi pokok digelarnya deklarasi, kata Usep, di antaranya kesepahaman tidak adanya politik uang (money politics), tidak mempolitisasi isu-isu SARA, maupun ujaran kebencian. Paling penting diperhatikan juga penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah potensi terjadinya klaster baru covid-19.
"Kalau melanggar, tentunya Bawaslu ini mempunyai fungsi melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan dalam hal dugaan-dugaan pelanggaran. Kami di Bawaslu tentunya akan memproses dugaan-dugaan pelanggaran sesuai aturan," tuturnya.
Namun sebelum kemungkinan terjadinya berbagai bentuk dugaan-dugaan pelanggaran itu, ucap Usep, Bawaslu terlebih dulu telah berupaya mencegah terjadinya potensi tersebut. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, tetapi butuh juga pengawasan partisipatif dari para pemangku kebijakanan maupun elemen berkompeten lainnya.
"Sehingga Pilkada Kabupaten Cianjur betul-betul sehat dan berintegritas," pungkasnya. (R-1)
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved