Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemkab Banyumas Larang Isolasi Mandiri di Rumah

Lilik Darmawan
18/9/2020 02:09
Pemkab Banyumas Larang Isolasi Mandiri di Rumah
Ilustrasi(DOK MI)

UNTUK mengantisipasi munculnya klaster keluarga, Pemkab Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) melarang warga yang terpapar Covid-19 melalukan isolasi mandiri di rumah. Meski tidak ada gejala, warga yang positif Covid-19 harus dikarantina di rumah sakit (RS) atau hotel yang ditunjuk.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto mengatakan bahwa pelarangan isolasi mandiri di rumah untuk mengantisipasi hal-hal yang buruk. "Jika tidak disiplin, maka penyebaran bisa meluas dan menular kepada anggota keluarga lainnya. Karena itu, isolasi harus berada di RS atau hotel yang telah ditunjuk Pemkab Banyumas," kata Sadiyanto, Kamis (17/9).

Dijelaskan Sadiyanto, pihaknya akan mendatangi mereka yang positif  Covid-19 namun masih melakukan isolasi di rumah. "Nantinya, mereka akan diberi penjelasan, supaya mau untuk pindah ke RS atau hotel. Terserah mereka akan memilih yang mana. Hal itu dilaksanakan semata-mata untuk kebaikan bersama. Sebagai bagian dari antisipasi agar penularan dan penyebaran bisa ditekan," ujarnya.

Hingga saat ini, di Banyumas terdapat 377 kasus positif covid-19. Dari jumlah tersebut, 306 pasien dinyatakan telah sembuh dan 9 meninggal dunia. Saat sekarang yang masih menjalani perawatan sebanyak  62 pasien.

Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein menegaskan bakal menyiapkan tempat isolasi kembali, salah satunya di GOR Satria Purwokerto. Beberapa waktu lalu, tempat tersebut menjadi lokasi isolasi bagi para pendatang yang masih ke Banyumas. Hal itu dilakukan untuk memastikan mereka yang  masuk tidak positif Covid-19. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya