Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pengacara: Bupati Flores Timur Harus Diperiksa Kasus Trafficking

Arnoldus Dhae
08/9/2020 07:59
Pengacara: Bupati Flores Timur Harus Diperiksa Kasus Trafficking
perdagangan manusia(Ilustrasi/Medcom )

PENGACARA Petrus Bala Patyona meminta polisi memeriksa Bupati Flores Timur terkait dugaan perdagangan manusia yang menimpa puluhan anak asal Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Kasus perdagangan manusia yang menimpa anak-anak asal Kabupaten Flores Timur dilaporkan ke Polresta Denpasar. Petrus Bala Patyona pun mendatangi anak-anak korban traficking di Denpasar Bali, Senin (7/9). Mereka sudah dua tahun terkatung-katung di Bali tanpa tujuan jelas. Kasus ini melibatkan RSN yang sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Menurut Bala Patyona, selain oknum RSN yang sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar, polisi juga harus segera memeriksa Bupati Flores Timur. Seelain RSN yang merekrut, Bupati Flores Timur harus diperiksa karena bupati juga ikut menandatangani dokumen kerja sama berupa MoU dengan para pihak lainnya. 

"Yang turut membantu dalam hal ini adalah Bupati Flores Timur. Jadi Bupati Flores Timur harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perjanjian, dia (Bupati Flores Timur) menyiapkan tenaga kerja untuk dikirim tetapi lembaga yang mengirim itu pun tidak memiliki hubungan kerja sama dengan pihak di negara dimana dikirim. Jadi kemungkinan semua ini dipermainkan. Ada dugaan, orang biasanya dihitung satu kepala daerah berapa. Dan terlepas apakah Bupati mendapat pembayaran
atau honorarium, yang jelas kesalahan beliau adalah membuat surat perjanjian antara Pemda Flores Timur, BRI, LPK Darma dan STIKOM Bali," kata Bala Patyona.

Selain proses hukum, para pihak ini harus diminta ganti rugi. Para korban ini diberangkatkan dari Flores Timur untuk diberangkatkan ke luar negeri. Bupati Flores Timur harus dimintakan pertanggungjawaban. 

"Kita harus tuntut tanggungjawab. Kita beranggapan bahwa anak-anak sudah diberangkatkan ke luar negeri dengan gaji Rp20 juta perbulan. Jadi kalau misalnya sudah 24
bulan di luar negeri bisa dihitung 24 bulan dikali Rp20 juta. Sekitar Rp400 juga per orang. Jadi kalau memang mau diselesaikan pembayaran gaji atau ganti rugi saja," ujarnya. 

Kalau tidak ada ganti rugi Bupati Flores Timur minimal menjadi pelaku turut serta bertanggung jawab termasuk dari LPK Darma dan STIKOM Bali. Bala juga menyarankan apabila Polresta Denpasar tidak bisa menangani kasus perdagangan orang, maka kasus itu bisa diserahkan ke bidang perdagangan orang di Mabes Polri.

"Kasusnya bisa ditarik ke Bareskrim Polri. Bupati Flores Timur segera diperiksa sebab anak-anak ini sudah dua tahun ada di Bali. Selain bupati, juga diperiksa orang membantunya, di antaranya pejabat yang membuat konsep surat dan sebagainya," sarannya.

baca juga: Koalisi Lintas Agama Perangi Perdagangan Manusia

Diungkapkan Bala bahwa berdasarkan keterangan para korban diketahui ada pinjaman ke bank seperti Bank BRI, Bank NTT dan Bank Fajar di Bali. Pinjaman ini rencananya akan dibayar setelah mereka bekerja. Namun harapan itu sirna. Selain itu ada informasi perekrutan tenaga kerja usia anak-anak ini juga dilakukan di Kabupaten Sikka dan Manggarai. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya