Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPU Beri Waktu 7 Hari Untuk Parpol Mengganti Calon Bupati Haltim

Hijrah Ibrahim
06/9/2020 07:17
KPU Beri Waktu 7 Hari Untuk Parpol Mengganti Calon Bupati Haltim
Ketua KPU Halmahera Timur Mamat Jalil(Istimewa)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara memberikan waktu 7 hari kepada partai pengusung untuk melakukan penggantian calon bupati yang akan maju dalam Pilkada Halmahera Timur. Sebelumya calon bupati Halhamera Timur yang juga petahana, Muhdin Ma'bud meninggal dunia karena serangan jantung usai mendaftarkan diri sebagai calon bupati Halmahera Timur berpasangan dengan Anjas Taher, Jumat (4/9).

Ketua KPU Halmahera Timur Mamat Jalil kepada mediaindonesia.com mengatakan KPU akan memberikan waktu 7 hari kepada partai-partai pengusung untuk melakukan pergantian calon bupati sejak berhalangan tetap, sesuai dengan PKPU.

"Jadi kami memberikan waktu ke partai pengusung selama 7 hari untuk menggantikan almarhum calon Bupati Muhdin Ma'bud, dengan meyertakan surat keterangan kematian ke KPU," kata Mamat Jalil, Sabtu (5/9) sore.

baca juga: Cabup Karawang Ahmad Zamakhsyari Mendaftar Hari Ini

Dalam peraturan KPU, pergantian calon diatur dalam pasal 82 huruf a PKPU.

"Apa bila pergantian bakal calon bupati ini kemudian wakilnya menjadi bakal calon bupati tidak masalah. Tapi menjadi penting adalah partai politik tidak
bisa menarik dukungan yang telah diberikan kepada wakil calon Bupati saat ini," cetusnya.

Proses pergantian dalon adalah hak dan kewenangan partai politik. Namun proses syarat calon dan pencalonan tetap melalui tahapan verifikasi seperti saat awal pendaftaran bakal pasangan calon. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya