Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Panggil 13 Saksi Skandal Korupsi RTH Pemkot Bandung

Mediaindonesia.com
01/9/2020 11:50
KPK Panggil 13 Saksi Skandal Korupsi RTH Pemkot Bandung
Ilustrasi(dok.mi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 13 saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9).

Ke-13 saksi, yakni Pupung Haduah selaku PNS, R Ivan Hendriawan selaku PNS DPKAD Kota Bandung, mantan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2008-2011 Juniarso Ridwan, mantan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2011-2013 Rusjaf Adimenggala, mantan Kabid Perencanaan Pemkot Bandung 2010-2013 Iskandar Zulkarnain.

Selanjutnya, mantan Kepala Seksi Dokumentasi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2008-2016 Soegiharti Siti Hasanah, Kasie Perencanaan Pengembangan Tata Ruang Pemkot Bandung Raden Rizki Lazuardi, Tris Tribudiarti Isnaningsih selaku PNS, Cepi Setiawan selaku PNS, PNS pada Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar.

Kemudian tiga mantan Anggota DPRD Kota Bandung masing-masing Tatang Suratis, Lia Noer Hambali, dan Riantono. Untuk pemeriksaan 13 saksi tersebut digelar di Kantor Polrestabes Bandung.

"KPK mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.

Diketahui Dadang telah dinyatakan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6).

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-13)

Baca Juga: Jokowi Wanti-Wanti Ledakan Kasus Covid-19 di Tiap Provinsi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya