Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
GURU Besar Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Djamaludin Ancok mengatakan, ada tiga hal yang bisa mengajak masyarakat untuk berubah, yakni adanya sanksi, ajakan, dan kesadaran.
Pertama, orang bisa berubah dan patuh pada aturan karena mereka takut dihukum. Oleh sebab itu, peraturan dan penerapan sanksi yang tegas diperlukan untuk mengubah kebiasaan. Sanksi diperlukan supaya orang ngerti, you berubah kalo tidak kena hukum," jelas dia dalam siaran pers dari Humas UGM, Selasa (14/7).
Kedua, orang juga bisa berubah karena ada yang mengajak untuk berubah. Oleh sebab itu, peran seorang komunikator sangat diperlukan dalam hal ini untuk memengaruhi agar mau berubah.
Baca juga: Sumbar Matangkan Persiapan MTQ di Tengah Pandemi
Ketiga, orang bisa berubah karena ada kesadaran dari diri sendiri lewat internalisasi dengan pengetahuan. "Kita harus membuat orang lain dan meyakinkan mereka sadar betul bahaya virus korona atau covid-19 bagi diri mereka sendiri," pungkasnya.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM Dr Wening Udasmoro menambahkan, salah satu tantangan pemerintah dalam penangulangan penularan covid-19 adalah mengubah budaya disiplin warga masyarakat. Bahkan, mendisiplinkan budaya menggunakan masker atau cuci tangan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Beratnya menerapkan budaya baru pada masa pandemi disebabkan tiga faktor, yakni sisi ekonomi, ideologi dan budaya," terang dia.
Baca juga: Pemprov Kalteng Lakukan Tracing Masif Lacak Sebaran Covid-19
Dari sisi ekonomi, masyarakat sekarang saat ini berusaha untuk bangkit agar memiliki daya tahan dengan kemampuan ekonomi yang terbatas. Mereka melanggar disiplin dengan alasan membutuhkan makan.
Dari sisi ideologi, anggota kelompok agama ada yang mengabaikan aturan protokol kesehatan covid-19. Mereka melakukan hal itu demi bisa melakukan ibadah layaknya dalam kondisi normal.
"Kita bisa lihat banyak kluster yang muncul dari kelompok ini. Resistensi ini bukan hanya terjadi di Tanah Air, tapi juga di negara lain," jelas dia.
Baca juga: Sah, NasDem Serahkan Dukungan ke Calon Bupati Poso Petahana
Yang ketiga, dari faktor budaya, masyarakat tidak disiplin demi menjalankan kebiasaan yang disukai mereka, yaitu kumpul-kumpul. "Karena tidak sabar ingin berkumpul, justru berisiko jadi sarana baru penyebaran covid-19," terang dia.
Kebijakan pemerintah dalam membangun budaya tatanan baru perlu memahami ketiga faktor tersebut. Dengan pemahaman itu, pemangku kebijakan diharapkan mampu mendesain dan mengimplementasikan aturan dengan baik. (X-15)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved