Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Pengedar Sabu

Djoko Sardjono
04/7/2020 07:45
Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Pengedar Sabu
Wakapolres Kompol Adi Nugroho (kiri) dalam jumpa pers kasus narkoba di Mapolres Klaten(MI/Djoko Sardjono)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap Agus Susilo, 42, tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap tim operasional di rumahnya, Sabtu (6/6), dengan barang bukti sabu seberat 14,28 gram.

Wakapolres Klaten Kompol Adi Nugroho mewakili Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu mengatakan tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Tito (DPO) melalui media sosial.

Tersangka yang merupakan warga Dukuh Bakalan, Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, Klaten, mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Wedi, Bayat, Cawas, Pedan, dan Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Penangkapan tersangka Agus Susilo alias Agus Petok oleh tim Opsnal Satresnarkoba hasil dari pengembangan saksi Zhidan Mahendra, warga Desa Tegalrejo, Bayat. Kemudian, tersangka ditangkap di rumahnya.

Baca juga: Klaten Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 39 plastik klip  kecil di dalamnya berisi serbuk kristal warga putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 14,28 gram.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AK Mulyanto menyebut tersangka  dalam kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub-Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam kasus ini tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya