Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

6 Titik Pariwisata Bali Diminta Ditutup karena Gelar Pesta

Arnoldus Dhae
03/7/2020 15:40
6 Titik Pariwisata Bali Diminta Ditutup karena Gelar Pesta
Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat melayani wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

SEKRETARIS Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Made Rentin menerima laporan masyarakat tentang pengelola destinasi wisata baik pantai, hotel, restoran akan menggelar acara pesta dan sejenisnya yang mengundang kerumuman massa.

Saat menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim terkait untuk mengadakan sidak dan menindak tegas pihak owner serta manajemen yang menggelar pesta.

"Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada beberapa destinasi wisata yang menggelar party. Ini tidak benar. Kami langsung berkoordinasi dengan jajaran pemerintahan, seperti SatPol PP dan tim gabungan lainnya untuk menindak tegas. Ini untuk mengantisipasi klaster baru di Bali, jangan sampai penularan Covid-19 semakin banyak," ujar Rentin, Jumat (3/7).

Menurutnya, ada 6 titik destinasi di Bali yang akan menggelar party. Semuanya berada di wilayah Kabupaten Badung. Lokasinya ada di Canggu, Seminyak, Legian dan Kuta. Saat ini petugas sudah turun ke lokasi. Bila menemukan hal-hal yang melanggar protokol kesehatan dan beberapa imbauan pemerintah maka pengelolaannya akan disidang langsung di lokasi
kejadian. Sanksinya akan dijatuhkan. Termasuk tidak akan diberikan sertifikat protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur. 

Sertifikat ini akan sangat berpengaruh terhadap citra destinasi yang bersangkutan dalam menuju tatanan era baru berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Bila sertifikat tidak dikeluarkan maka destinasi atau hotel dan restoran itu tidak direkomendasikan untuk dikunjungi wisatawan.

Baca juga: Wagub Bali Dorong Pengembangan Desa Jadi Desa Wisata

Menurut Rentin, pariwisata Bali baru akan dibuka pada 9 Juli 2020. Artinya, sebelum dibuka secara resmi, tidak boleh ada kerumunan yang mengundang banyak orang, termasuk beberapa event party dan sejenisnya. Sebab, hal tersebut bisa berakibat pada klaster baru penularan covid-19 di Bali. Sementara saat ini belum ada izin untuk keramaian dan sebagainya.

Selaku Kepala BPBD Bali, Rentin mengaku jika permintaan untuk menindak tegas destinasi dan hotel tersebut sudah sesuai dengan amanat UU No 24 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Bencana. Dalam UU tersebut diatur soal tugas dan fungsi Badan Penanggulan Bencana tentang fungsi komando, koordinasi dan perencanaan.

"Itulah sebabnya, setelah menerima pengaduan masyarakat, kami berkoordinasi dengan tim terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi yang melanggar," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya