Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tasikmalaya menangkap dua orang pengedar obat pil kuning atau Trihexyphenidyl, berjumlah 16 ribu butir. Obat terlarang tersebut disembunyikannya di dalam kemasan berupa 16 botol dan masing-masing berisikan 1.000 butir.
Kedua pengedar tersebut SI, 30 dan AF, 20, warga Jakarta, tidak bisa berkutik saat anggota Satresnarkoba Polresta Tasikmalaya mendatangi rumah kontrakan di Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya kecurigaan yang dilakukannya peredaran obat tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat mengatakan, anggota telah berhasil menangkap dua orang pengedar obat pil kuning yang sengaja datang ke Kota santri akan berupaya melakukan penjualan kepada para pelajar. Karena, barangnya tersebut saat ini mudah didapatkan dan harga paling murah seharga Rp3 ribu sampai Rp 5 ribu per butir.
"Memang benar kedua pengedar pil kuning itu sudah ditangkap dan keduanya bukan berasal dari Kota Tasikmalaya, tetapi pemudik sebagai pendatang dari Jakarta. Kedatangan tersebut baru ngontrak sebuah rumah dan rencananya akan dilakukan dengan menjual kepada para pelajar SMP, SMA dan SMK di Tasikmalaya," ujarnya, Selasa (30/6).
Yaser mengatakan, awalnya anggota Satres narkoba menangkap AF di salah satu rumah kontrakan setelah mendapatkan informasi dari warga yang sering mendengar menawarkan pil kuning. Setelah diselidiki ditemukan barang berupa obat-obatan di dalam botol kemasan. Tersangka sebelumnya mengelak bahwa botol tersebut berisikan berbagai benih jagung.
"Memang awalnya itu berbohong dan setelah botol dibuka mengakuinya, untuk barang bukti satu botol berisikan 1.000 pil kuning hingga petugas mengembangkanya dan menemukan kembali 15 botol yang sama berisikan obat Pil Kuning. Barang tersebut didapatkan dari salah seorang temannya seharga Rp800 ribu yang kini statusnya DPO," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Undang-Undang kesehatan pasal 196 jo 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (OL-13)
Di jalur Kadungora sistem one way diberlakukan dua kali, masing-masing pukul 08.45 hingga 09.00 WIB dan 09.40 hingga 10.00 WIB, dengan titik pending di Jalan Baru Kadungora
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Kustiawan mengatakan, arus mudik jalur arteri nasional dari arah Jawa Barat menuju Jawa Tengah memasuki H-6 belum ada volume peningkatan
Kendaraan yang terlanjur beroperasi dan telah masuk wilayah Tasikmalaya, supaya masuk ke kantong-kantong parkir yang disiapkan di Rajapolah, Jamanis dan Ciawi.
Rumah Sakit (RS) Jasa Kartini Tasikmalaya merayakan hari jadinya yang ke-29 dengan mempertegas posisinya sebagai pionir layanan kesehatan swasta di Priangan Timur.
Warga awalnya mengira pemuda itu kecapean karena puasa hingga pingsan di jalan, tapi ternyata nekat minum kopi dicamur racun tikus gegara putus cinta sama mantan pacarnya.
Daging sapi dijual Rp 140 perkg, daging ayam Rp 39 ribu perkg, telur telur ayam Rp 29 ribu hingga Rp 31.500 per kg.
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved