Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
WALAU memiliki 9 kursi di DPRD Gunungkidul, Partai NasDem Gunung Kidul menyampaikan terbuka untuk berkoalosi dengan partai lain di Pilkada Gunung Kidul. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Nasdem Gunung Kidul, Suparja kepada mediaindonesia.com, di Gedung DPRD DIY, Selasa (30/6).
Suparja menyampaikan, pihaknya tengah mencari wakil bupati. Untuk posisi Bupati, NasDem sudah mempunyai calon yang akan diusung, yaitu Wahyu Purwanto. Pria kelahiran 21 November 1961 (58 tahun) tersebut pernah lama menjadi dosen di UGM. Dengan perolehan 9 kursi DPRD di Kabupaten Gunung Kidul dari total 45 kursi di DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Nasdem seharusnya bisa mengusung paslon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul sendiri.
"NasDem merasa perlu dengan sahabat-sahabat partai lain berkoalisi untuk bersama-sama membangun Gunung Kidul yang kita cintai ini," kata Suparja.
Suparja menyampaikan, membangun Gunung Kidul tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama. Jika pembangunan dilakukan bersama-sama, Suparja meyakini Gunung Kidul akan terus semakin baik. Ia brharap, pihaknya bersama partai koalisi dapat menemukan sosok wakil bupati yang tepat. Kriteria wakil bupati yang dicari adalah tokoh Gunung Kidul yang dikehendaki oleh masyarakat Gunung Kidul.
"Ia harus paham dan peduli dengan Gunung Kidul," kata dia.
Dengan demikian, perolehan suara paslon yang diusung Nasdem bersama partai koalisi dapat semakin tinggi. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 terus berjalan. Ada tiga kabupaten di DIY yang akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
baca juga: KPU Ngada Mulai Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan
Anggaran dari pusat dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah diterima tiga kabupaten di DIY yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Masing-masing menerima sekitar Rp3 Miliar.
"Pengiriman anggaran akan dibagi dalam tiga termin," pungkas Hamdan.
Selain itu, anggaran pelaksanaan Pilkada juga akan dipenuhi dari APBD. Total TPS untuk Pilkada di 3 Kabupaten di DIY berjumlah 6.253, dengan rincian 2.205 TPS di Bantul, 1.907 TPS di Gunungkidul, dan 2.141 di Sleman. Total pemilih di tiga kabupaten diperkirakan berjumlah 2,1 juta, dengan rincian 722.098 di Bantul, 607.765 di Gunungkidul, dan 831.069 di Sleman. (OL-3)
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menyalurkan secara simbolis beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
SITUS Patiayam menyimpan sejumlah peninggalan dan fosil yang mampu merangkai dan menggambarkan peradaban jutaan tahun lalu yang sangat penting bagi kehidupan manusia.
Senator Parlemen Turki, Av Serkan Bayram bersama delegasi berkunjung ke Kalimantan Tengah, Sabtu (14/6).
DUTA Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan dan Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Serkan Bayram menyambangi NasDem Tower, DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Jumat, (13/6).
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia mengungkapkan duduk perkara dicabutnya empat perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved