Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bali tidak Buka Akses Pariwisata dan Pendidikan

Arnoldus Dhae
08/6/2020 14:04
Bali tidak Buka Akses Pariwisata dan Pendidikan
Wisatawan berada di luar kawasan Pantai Kuta yang ditutup sementara di Badung, Bali, Minggu (31/5/2020).(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

GUBERNUR Bali I Wayan Koster memutuskan tidak membuka akses pendidikan dan pariwisata dalam waktu yang belum ditentukan. Hal ini disampaikan Koster dalam keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Denpasar, Senin (8/6).

Menurut Koster, Bali sesungguhnya memang belum dibuka. Semua kabupaten dan kota di Bali tertular covid-19. Penyebab belum bisa dibukanya akses pendidikan dan pariwisata lantaran angka penularan yang masih tinggi terutama transmisi lokal yang dalam beberapa hari ini terus meningkat.

"Kita belum bisa buka. Apalagi pendidikan, apalagi pariwisata. Untuk pariwisata sampai saat ini masih berlaku Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai larangan orang asing bepergian ke Indonesia," ujarnya.

Koster menyebut, untuk membuka akses pendidikan dan pariwisata, Bali harus benar-benar sehat. Hal ini ditandai dengan tingkat kesembuhan yang tinggi, kasus positif menurun, transmisi lokal menurun dan peningkatan kesadaran masyarakat yang tinggi dalam menjalani protokol kesehatan.

Baca juga:  Anies Diminta Terapkan Karantina Lokal Seperti di Bangli, Bali

Untuk itu, Koster melarang membuka akses pariwisata secara ketat, tanpa kecuali. Pendidikan juga tidak boleh dibuka. Hanya rumah ibadat sudah dibuka tetapi Bali membatasi hanya 25 orang saja. Ini berlaku untuk semua agama tanpa kecuali. Seluruh tempat ibadat hanya dibuka untuk 25 orang.

"Harus betul-betul kita pastikan Bali sehat, artinya tingkat kesembuhan dan tingkat kita dalam mengendalikan kasus covid-19 ini betul-betul sudah baik. Sejauh ini arahan dari pusat, pariwisata belum bisa dibuka. Saya sudah menugaskan kepada bupati dan wali kota dan juga pengelola objek wisata pantai tidak boleh dibuka untuk wisata. Walaupun kewenangan di kabupaten dan kota tapi sudah ada surat edaran dan imbauan Gubernur tidak boleh membuka objek wisata," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya