Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sedang menghitung kemungkinan penambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Pasalnya, tak sedikit anggaran tak terduga yang bakal dibutuhkan saat pandemi covid-19. Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan rencana pengajuan penambahan anggaran tak terlepas karena pelaksanaan Pilkada 2020 pada masa pandem. Setiap tahapan akan dilaksanakan dengan protokol covid-19. Karena itu, perlu dihitung ulang anggaran yang ada.
"Kita masih menghitung penambahan anggarannya di angka berapa apabila Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19," kata Selly kepada mediaindonesia.com, Senin (1/6).
Anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 yang telah disepakati Pemkab Cianjur sebesar Rp74 miliar. Pembiayaan Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Cianjur itu dialokasikan dua termin.
"Sampai saat ini nominal anggaran masih sama sesuai NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) yakni Rp74 miliar. Sebesar Rp1 miliar dialokasikan pada 2019 dan Rp73 miliar pada 2020. Untuk pagu alokasi pada 2020 dibagi menjadi tiga tahap pencairan. Tahap pertama sebesar 40%, tahap kedua sebesar 50%, dan tahap ketiga 10% dari nilai Rp73 miliar," tutur Selly.
Pada rapat dengar pendapat antara DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (27/5) disepakati Pilkada digelar pada 9 Desember 2020. Tahapan yang sempat ditunda karena pandemi covid-19 akqn dilanjutkan pada 15 Juni 2020.
"Sampai saat ini kami masih menunggu Keputusan KPU RI tentang Pencabutan Penundaan Tahapan Pilkada. Jadi, untuk memulai kembali tahapan lanjutan, kami menunggu setelah adanya Keputusan KPU RI," ucap Selly.
Informasi yang diterima, ucap Selly, saat ini KPU RI masih merancang Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak. Jadi, secara resmi belum keluar.
"Cianjur (KPU Kabupaten Cianjur) akan mengikuti pelaksanaan tahapan kembali sesuai dengan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal setelah nanti diterbitkan KPU RI," pungkasnya.
Besaran dana hibah Pilkada yang dialokasikan Pemkab Cianjur tahun anggaran 2020 untuk penyelenggara lebih kurang Rp98 miliar. Rinciannya, untuk KPU dialokasi sebesar Rp74 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp24 miliar. Tahun ini, dana hibah sudah dicairkan beberapa waktu lalu. Tahap awal, besaran pencairannya untuk KPU senilai Rp29,2 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp9,46 miliar.
baca juga: Pemkab Mentawai Panggil Kembali ASN Untuk Bekerja
Untuk KPU Kabupaten Cianjur, pencairan dana hibah tahap pertama tahun ini sebesar Rp29.200.000.000 (40%), tahap kedua sebesar Rp36.500.000.000 (50%), dan tahap ketiga sebesar Rp7.300.000.000 (10%). Sedangkan untuk Bawaslu, tahap pertama sebesar Rp9.460.000.000 (40%), tahap kedua sebesar Rp11.825.000.000, dan tahap ketiga sebesar Rp2.365.000.000 (10%).
Pembiayaan dana hibah Pilkada Cianjur dialokasikan dua tahun anggaran. Pada 2019, alokasi dana hibah berasal dari APBD perubahan. Untuk KPU sebesar Rp1 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp350 juta. (OL-3)
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved