Jadi Kurir Sabu, Inul Ditangkap Polres Klaten

Djoko Sardjono
15/5/2020 10:57
Jadi Kurir Sabu, Inul Ditangkap Polres Klaten
Polres Klaten menggelar perkara kasus tertangkapnya Inul dan rekannya dalam kasus narkoba, Kamis (14/5/2020).(MI/Djoko Sardjono )

INUL,38 ditangkap tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten. Warga Bayat, Klaten. Ia belum lama bebas bersyarat dari penjara itu ditangkap dalam kasus narkoba. Penangkapan Inul, kata Kasatresnarkoba AK Mulyanto, hasil pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Hombing, 21, warga Ceper, Klaten yang  ditangkap pada 10 Mei 2020.

Kepada pers di Mapolres, Mulyanto menjelaskan dalam kasus narkoba kali ini,Inul yang ditangkap pada 11 Mei lalu di di Klaten Utara berperan sebagai kurir atau perantara narkoba. Sebagai kurir narkoba, Inul menjalankan perintah dari Tuwing atau Supra (DPO) untuk mengambil paket sabu dari Hombing. Setelah dipecah agar  diserahkan kembali kepada Hombing.

"Tersangka Hombing ditangkap di Jatipuro, Trucuk, Klaten, dengan barang bukti 5,38 gram sabu yang dipecah dalam 12 plastik  klip kecil," kata Kasatres Narkoba, Kamis (14/5).

Dalam pemeriksaan petugas, Hombing mengaku dapat upah dari Tuwing Rp1 juta per paket satu kantong turun dan disebar ke beberapa titik. Selain itu, bisa nyabu secara gratis. Senada dikatakan Inul. Setelah mengambil paket sabu dari Hombing dan  memecah untuk diserahkan kembali kepadanya, ia menerima upah dan juga bisa menggunakan sabu gratis.

baca juga: Bali Jadi Pilot Project Pariwisata Berbasis CHS

Dalam kasus tersebut, Inul dan Hombing dijerat  Pasal 114 ayat (1) Sub-Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya