Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

ASN di Bengkulu Dilarang Mudik dan Cuti Selama Covid-19

Marliansyah
19/4/2020 18:40
ASN di Bengkulu Dilarang Mudik dan Cuti Selama Covid-19
Petugas kesehatan mengambil sampel darah warga saat tes cepat (rapid test) covid-19 di Taman Balai Kota Bandung, Jawa Barat,(ANTARA)

Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan bepergian keluar
daerah atau kegiatan mudik lebaran dan cuti bagi 7.000 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT). SE ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"ASN dan PTT serta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik lebaran selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Helmi.

ASN dan PTT, lanjut dia, jika dalam keadaan terpaksa harus bepergian keluar daerah maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Untuk penyesuaian sistem kerja, dilakukan pembatasan pelayanan tatap muka secara langsung dan menjaga jarak aman dalam komunikasi antarindividu. Selain itu, dilakukan penyesuaian dalam menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah bagi ASN dan PTT.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan cuti bagi ASN dan PTT dapat diberikan dengan alasan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Pelaksanaan ketentuan surat edaran ini berlaku mulai tanggal 20 April sampai dengan 2 Juni 2020. Namun, dalam SE tersebut ditambahkan bahwa apabila sebelum berakhirnya SE terdapat kebijakan lebih lanjut, maka SE akan diperbaiki
sebagaimana mestinya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya