Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Suami Jual Narkoba Dikendalikan Istri Dari Penjara

Kristiadi
08/4/2020 07:29
Suami Jual Narkoba Dikendalikan Istri Dari Penjara
(Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap salah pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial, DA, 38,warga Kota Tasikmalaya.(MI/Kristiadi )

SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial, DA, 38, warga Kota Tasikmalaya. Aksi yang dilakukannya dikendalikan istrinya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Barat. Pelaku selama ini menerima paket sabu-sabu dan para pemesannya telah dikendalikan oleh istrinya lewat saluran telepon selular dengan sistem tempel. Sabu-sabu diambil oleh pemesan di kawasan objek wisata Situ Gede.

Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat mengatakan DA ditangkap dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 10 gram.

"Pelaku selama ini dikenal paling sulit dicari keberadaannya karena lokasi persembunyiannya  selalu berpindah-pindah. Istrinya diduga merupakan bagian dari karngan besar narkoba jenis sabu-sabu. Kami masih mendalami pengendalian peredaran sabu dari penjara memakai telepon selular," kata Yaser Arafat, Selasa (7/4).

DA ditangkap petugas di kawasan objek wisata Situ Gede, Kota Tasikmalaya saat menyembunyikan paketnya. Dan di situlah para pemesan sabu bertemu untuk mengambil barang.

"Pelaku kami tangkap di Jalan Situ Gede saat akan menempelkan sabu. Ia ditangkap beserta barang bukti 10 paket sabu dalam bungkus rokok dan 16 butir pil ekstasi. Pelaku mengakui barang yang dimilikinya dikendalikan oleh istrinya di dalam Lapas. Dan usahanya tersebut sudah berjalan selama 7 bulan. Ia mendapatkan uoah Rp100 ribu per gram dari hasil jual," ungkap Yaser Arafat.

baca juga: Dilarang Ada Meja dan Kursi di Rumah Makan

Polres Tasikmalayatelah mengungkap beberapa kasus mulai dari sabu, obat keras dan ekstasi dengan jumlah 6 kasus selama Maret-April. 

"Atas perbuatannya tersebut, DA dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto 114 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mendapat hukuman 15 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup," ungkapnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya