Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, memberlakukan sidang online untuk semua kasus. Sidang online tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19.
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmansyah mengatakan, sidang online tersebut menggunakan media video conference (konferensi video) yang memungkinkan adanya komunikasi jarak jauh antar hakim, jaksa, terdakwa, dan saksi.
"Dengan cara itu, sidang bisa dilakukan meski unsur persidangan tidak berada dalam satu ruang sidang," kata Kajari, Selasa (31/3).
Baca Juga: Sidang E-Court Langkah Positif untuk Masa Depan Peradilan
Ia menjelaskan, ada dua skema yang digunakan dalam sidang daring tersebut. Skema pertama untuk pembuktian kasus dengan penanganan mudah, seperti kasus narkoba.
Pada kasus ini, jelas Teuku Rahmansyah, saksi dari penyidik cukup hadir di Kejari untuk melakukan vidcon dengan hakim. Seluruh keterangan saksi tersebut dilakukan melalui vidcon sementara terdakwa ada di tempat penahanan atau Lapas.
Sementara skema kedua, jelas dia, dilakukan untuk sidang dengan kasus yang menghadirkan banyak saksi. Para saksi hadir di ruang sidang pengadilan untuk melakukan vidcon dengan hakim, sementara jaksa ada di Kejari dan terdakwa tetap di Lapas. "Semua proses tersebut, terhubung secara online," jelasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Serentak Terapkan Sidang Daring
Sejauh ini, proses sidang online tersebut belum ada kendala yang dialami. Kajari menyatakan, pihaknya hanya perlu mengantisipasi listrik padam atau jaringan internet mengalami gangguan pada saat sidang berlangsung.
"Yang jelas, kami tetap berupaya untuk memastikan sidang berjalan lancar tanpa ada kendala termasuk kendala listrik dan jaringan internet," kata Kajari. (MG/OL-10)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan permintaan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk hadir langsung di sidang kasus narkotika meski saat ini digelar daring karena jarak penahanan.
Menurutnya, menggelar sidang secara darig di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.
Ratusan kaum muda bergabung dari berbagai negara di dunia seperti dari Jepang, Hong Kong, Turki, Zimbabwe, Asia, Asia Tenggara, dan kali ini Indonesia didaulat sebagai tuan rumah.
Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih.
PEMBERLAKUAN PPKM hingga 20 Juli tidak menghalangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melaksanakan jadwal sidang yang telah ditetapkan secara daring.
Bagi hakim agung, mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut, dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved