Sumsel Batasi Pembelian Sembako

Dwi Apriani
19/3/2020 12:08
Sumsel Batasi Pembelian Sembako
Plt Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Iwan Gunawan mengecek stok gula di pasar modern dan gudang, Kamis (19/3/2020).(MI/Dwi Apriani )

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Selatan mengimbau distributor, agen dan pengecer untuk membatasi transaksi pembelian barang pokok oleh konsumen di daerah itu. Adapun 
pengecer untuk membatasi transaksi pembelian barang pokok oleh konsumsen di daerah itu. Adapun pembelian komoditas yang dibatasi itu mencakup beras maksimal 10 kilogram (kg), gula pasir maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mie instan maksimal 2 dus.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Iwan Gunawan mengatakan imbauan tersebut telah disampaikan pihaknya melalui surat edaran kepada seluruh dinas perdagangan di 17 kabupaten/kota.

"Imbauan ini juga menindaklanjuti surat kepala Satgas Pangan Polri dengan isi terkait pembatasan untuk pembelian barang pokok," kata Iwan, Kamis (19/3).

Iwan mengatakan pihaknya berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah merebaknya penyebaran Cobvid-19 di Tanah Air. Diakuinya, pihaknya juga meminta dinas perdagangan di kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah dalam menjamin ketersediaan dan kelancaran dan pendistribusian barang kebutuhan pokok.

baca juga: Penahbisan Uskup Ruteng Telah Disiapkan Sejak Lama

"Langkah ini juga diharapkan membuat masyarakat tidak panik, sehingga masyarakat tidak menimbun sembako sampai kondisi normal kembali," katanya.

Iwan menambahkan saat ini kondisi bahan pokok di Sumsel masih relatif aman. Hanya saja, untuk komoditas gula pasir stoknya mulai menipis. 

"Kalau warga Sumsel tidak panic buying maka semua kebutuhan akan tercukupi dan stok aman," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya