Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLSEK Payung Iptu Samson Susaei Sembiring yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu ditahan di Mapolda Sumatra Utara (Sumut).
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Medan, Sabtu (11/1).
Selain itu, kata Martuani, pihaknya akan memproses Iptu Samson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Bahkan, yang bersangkutan juga akan diproses pidana," katanya.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan Iptu Samson karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. "Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Anggota polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut," katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi meringkus tiga pengedar narkoba yakni DK, GB, dan JT di sebuah warung di sekitar Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12).
Dari penangkapan itu, disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu Samson. Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan anggota polisi itu, empat kali mengambil barang, dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu.
"Atas keterangan itu, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung Iptu SS di kantornya," ujarnya. (X-15)
Baca juga: Kapolsek Dicopot Karena Konsumsi Narkoba
Baca juga: Dipecat Karena Sabu, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Ajukan Banding
Baca juga: Ledakan Bom Tas di Bengkulu Diduga Terkait Pilkades
ANALIS Politik dan Isu Intelijen, Boni Hargens mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
DUKUNGAN terhadap sikap Kapolri yang menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mengalir.
WACANA Polri ditempatkan di bawah kementerian kembali mengemuka.
KOMITE Percepatan Reformasi Polri tetap menghendaki agar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved