Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DPP Partai NasDem prihatin dengan masih belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) terpilih, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga. Keprihatinan ini menyusul adanya aksi unjuk rasa ratusan warga Talaud yang berakhir bentrok di Kantor Bupati Talaud, Kamis (9/1) siang.
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad M Ali, mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak boleh bersikap ambigu.
"Mendagri Tito Karnavian harus segera meminta Gubernur Sulut melantik pasangan bupati dan wakil bupati Talaud yang sudah terpilih melalui mekanisme yang sah pada Pilkada 2018 lalu," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya Kamis (9/1) malam.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menambahkan, akibat terkatung-katungnya pelantikan Bupati-Wabup Talaud menimbulkan kekhawatiran bakal meluasnya konflik horisontal di masyarakat.
"Ini yang harus kita cegah. Sikap tegas Mendagri jelas sangat dinantikan khususnya oleh masyarakat Talaud," kata Ali.
Dia menambahkan, warga seharusnya tidak perlu lagi menggelar aksi unjuk rasa mendesak pelantikan bupati dan wakil bupati Talaud yang seharusnya dilantik oleh gubernur Sulut Juli 2019 silam, seandainya pemerintah pusat menunjukkan sikap tegas.
Baca juga: Ratusan Rumah di Indramayu Terendam Banjir
Menurut Ali, Kemendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019. Bahkan, Mendagri telah mengeluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ pada 5 Agustus 2019 kepada Gubernur Sulut yang meminta gubernur melantik bupati dan wakil bupati Talaud periode 2019-2024.
NasDem, lanjut Ali, berharap persoalan di perbatasan paling utara Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menjadi perhatian serius pihak Mendagri.
"Ketegasan dalam hal ini sangat dibutuhkan agar situasi yang sifatnya bisa merugikan masyarakat Kabupaten Talaud khususnya dapat dihindari," imbuhnya.
Sebelumnya, ratusan warga Talaud kembali mendatangi Kantor Bupati Talaud pada Kamis siang. Mereka berunjukrasa mendesak dilantiknya Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga yang menjadi pemenang pada Pilkada Kabupaten Talaud 2018 lalu.
Pada awalnya demo berlangsung dengan tertib. Tak lama kemudian, situasi memanas saat aparat membuang tembakan peringatan. Saat itu juga demonstran membalas tembakan aparat dengan lemparan batu ke arah Kantor Bupati. Alhasil terjadi kericuhan dan sejumlah kaca pun pecah. (RO/OL-1)
Penghargaan diterima langsung Wakil Wali Kota Manado, Ricard Sualang, dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional yang diperingati pada 29 Juni 2029 mendatang.
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang diusung PDIP, Steven O. E. Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh, menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) merupakan program bersama bangsa yang diinisiasi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan melibatkan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Provinsi.
GUBERNUR Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengungkapkan, pihaknya akan merelokasi dua desa di kaki Gunung Ruang, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Kementerian PUPR telah menyelesaikan Penataan Kawasan Pantai Malalayang dan Ecotourism Village Bunaken.
Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki mengapresiasi kegiatan yang digagas PT PNM.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved