Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kejagung Berikan 2 Kapal Laut Senilai Rp3,2 Miliar ke Pemda Sulut

Candra Yuri Nuralam
30/12/2025 09:29
Kejagung Berikan 2 Kapal Laut Senilai Rp3,2 Miliar ke Pemda Sulut
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyerahkan dua kapal laut, hasil rampasan kasus rasuah ke Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Utara (Sulut). Dua aset itu senilai Rp3,2 miliar.

“Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.

Anang mengatakan, dua kapal itu diserahkan beserta semua kelengkapan yang menempel. Aset itu sebelumnya milik terpidana kasus perikanan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Carmelo L Dela Pena dan Sanny Dela Pena.

“Nilai perolehan barang rampasan kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000,” ujar Anang.

Dua aset itu diserahkan dengan status hibah barang milik negara. Penyerahan kapal laut ini juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi berharap kapal laut ini digunakan sesuai dengan semestinya. Sehingga, kesejahteraan nelayan di Sulut bisa semakin tinggi.

“Yakni dalam rangka mendukung pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” tutur Kuntadi.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya