Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
HERU Setyo Dwiyanto, 38, pengedar sabu seberat 4 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/11).
Pria asal Malang yang tinggal di Jalan Mangundiprojo, Gang Buyut, Desa Sawahan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, itu hanya tertunduk mendengarkan putusan hakim. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Heru mengajukan banding.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam persidangan mengatakan, sejumlah keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan telah memperjelas perkara terdakwa. Setelah mempertimbangkan berbagai keterangan saksi dan pembelaan terdakwa, hakim telah memutuskan memberikan vonis maksimal.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Ketut.
Baca juga: Disiapkan, Skema Pemindahan KBM Sekolah Ambruk di Pasuruan
Menurut Ketut, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Justru sebaliknya banyak hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Di antaranya, terdakwa yang diringkus anggota Polda Jatim itu telah berulang kali mengedarkan narkotika golongan sabu tersebut.
Sebelum tertangkap, terdakwa telah meranjau sekitar 6 kg sabu di beberapa titik di daerah Sidoarjo. Mulai dari pintu gerbang masuk perumahan Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan hingga depan kompleks pergudangan safelock Buduran.
Terdakwa menerima dan meranjau narkotika itu atas perintah seorang yang bernama Bara. Dalam beberapa tahun belakangan, terdakwa juga sudah banyak menerima upah dari keberhasilannya meranjau sabu.
"Setiap 1 kilogram dapat upah Rp5 juta, tinggal dikalikan. Dan itu sudah habis dinikmati," terang Ketut.
Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan pembelaan. Mereka menyebut jika terdakwa adalah korban. Karena hanya berniat membantu Bara. Namun pembelaan itu dapat dikesampingkan oleh majelis. Karena dari fakta persidangan, mengungkap jika terdakwa sendiri yang aktif untuk mencari pekerjaan.
Terdakwa pun menerima pekerjaan menjadi kaki tangan Bara. Sementara bandar narkoba bernama Bara masih dalam pengejaran petugas. (OL-1)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved