Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
HERU Setyo Dwiyanto, 38, pengedar sabu seberat 4 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/11).
Pria asal Malang yang tinggal di Jalan Mangundiprojo, Gang Buyut, Desa Sawahan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, itu hanya tertunduk mendengarkan putusan hakim. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Heru mengajukan banding.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam persidangan mengatakan, sejumlah keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan telah memperjelas perkara terdakwa. Setelah mempertimbangkan berbagai keterangan saksi dan pembelaan terdakwa, hakim telah memutuskan memberikan vonis maksimal.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Ketut.
Baca juga: Disiapkan, Skema Pemindahan KBM Sekolah Ambruk di Pasuruan
Menurut Ketut, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Justru sebaliknya banyak hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Di antaranya, terdakwa yang diringkus anggota Polda Jatim itu telah berulang kali mengedarkan narkotika golongan sabu tersebut.
Sebelum tertangkap, terdakwa telah meranjau sekitar 6 kg sabu di beberapa titik di daerah Sidoarjo. Mulai dari pintu gerbang masuk perumahan Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan hingga depan kompleks pergudangan safelock Buduran.
Terdakwa menerima dan meranjau narkotika itu atas perintah seorang yang bernama Bara. Dalam beberapa tahun belakangan, terdakwa juga sudah banyak menerima upah dari keberhasilannya meranjau sabu.
"Setiap 1 kilogram dapat upah Rp5 juta, tinggal dikalikan. Dan itu sudah habis dinikmati," terang Ketut.
Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan pembelaan. Mereka menyebut jika terdakwa adalah korban. Karena hanya berniat membantu Bara. Namun pembelaan itu dapat dikesampingkan oleh majelis. Karena dari fakta persidangan, mengungkap jika terdakwa sendiri yang aktif untuk mencari pekerjaan.
Terdakwa pun menerima pekerjaan menjadi kaki tangan Bara. Sementara bandar narkoba bernama Bara masih dalam pengejaran petugas. (OL-1)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved