Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

257 Penghuni Lapas Pidie tak Terdaftar Sebagai Pemilih

Amiruddin Abdullah Reubee
13/4/2019 15:45
257 Penghuni Lapas Pidie tak Terdaftar Sebagai Pemilih
Penghuni Lapas Pidie(Ist)

EMPAT hari jelang pemilu 2019, masih banyak warga yang tidak terdaftar sebagi pemilih. Tidak diketahui apakah ada unsur kesengajaan atau alasan lainnya sehingga kesempatan menentukan pilihan politik sebagian orang saat perayaan lima tahunan pesta demokrasi kali ini terkubur.

Sesuai data diperoleh Media Indonesia di KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kabupaten Pidie, Sabtu (13/4), sedikitnya ada 257 orang penghuni penjara di kawasan setempat tidak terdaftar sebagai pemilih. Mereka tersebar di Rutan Kelas ll B Sigli, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas ll Sigli dan Rutan Kota Bakti.

Di Rutan Kelas II B Sigli, sebanyak 176 orang tidak terdaftar menjadi pemilih. Hanya 300 orang yang masuk dalam pendaftaran pemilihan. Kemudian di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Sigli, sebanyak 33 orang tidak masuk daftar pemilih. Sedangkan yang terdaftar hanya 80 orang saja.

Hal demikian juga terjadi di Rutan Kota Bakti, sesuai penelusuran Media Indonesia, sebanyak 48 orang tidak masuk daftar pemilih. Adapun yang terdaftar sebanyak 115 orang.

"Kami sudah beberapa kali mendatangi setiap penjara, sayangnya disitu tidak tersedia identitas lengkap dan nomor NIK penghuni penjara. Untuk melacak NIK seseorang sangat sulit karena tidak mempunyai identitas atau alamat lengkap, apalagi napi itu dari berbagai daerah," kata Kasubbag Program dan Data KIP Pidie, Herman ST.

Baca juga: KPU Brebes Tetapkan Hasil DPTb 1.392 Orang

Kondisi seperti itu ditenggarai juga terjadi di kabupaten atau provinsi lain di Indonesia. Karena itu, diharapkan pihak berwenang harus menuntaskan kekeliruan tersebut.

Anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Pidie, Junaidi Ahmad, mengatakan tidak masuknya ratusan orang dalam daftar pemilih Pemilu itu bisa dianggap karena kelalaian lembaga terkait. Menurut mantan Anggota Komesioner KIP Aceh tersebut, persoalan itu sering terjadi pada pemilu sebelumnya. Seharusnya pihak penjara memiliki dan menyerahkan identitas lengkap narapidana kepada KIP setempat.

"Kelalaian ini sangat berpeluang besar terjadi sengketa atau keributan terhadap proses dan hasil pemilu nanti. Hal ini bisa mengundang kemungkinan buruk sehingga munculkan konflik di kemudian hari," tutur Junaidi kepada Media Indonesia.

Apalagi kemungkinan, ada pihak yang menganggap proses demokrasi ini tidak serius dan tertutup.

"Baik jajaran MenkumHAM atau KIP harus bertanggung jawab dengan persoalan ini. Apalagi menyangkut hak pilih setiap warga Indonesia," jelasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya