Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Bekasi Terapkan WFH bagi ASN yang Terisolasi Banjir

 Gana Buana
29/1/2026 21:05
Bekasi Terapkan WFH bagi ASN yang Terisolasi Banjir
Bekasi terapkan WFH bagi ASN yang terdampai Banjir.(Antara)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak banjir, khususnya mereka yang akses jalan menuju kantor terputus akibat genangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi darurat, sekaligus memberi ruang fleksibilitas bagi ASN yang terdampak langsung bencana.

“Kebijakan ini merupakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN yang terhambat akses karena banjir,” ujar Endin di Cikarang, Rabu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel akibat bencana banjir.

Skema WFH ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh pegawai, melainkan hanya diberikan setelah adanya surat perintah fleksibilitas tugas dari masing-masing kepala perangkat daerah tempat ASN bertugas.

Endin menekankan bahwa kebijakan ini diprioritaskan bagi pegawai yang benar-benar tidak memungkinkan hadir secara fisik di kantor karena jalur perjalanan menuju tempat kerja maupun kepulangan terputus.

“Penyesuaian ini khusus bagi ASN yang aksesnya benar-benar terdampak banjir sehingga tidak memungkinkan melaksanakan tugas secara langsung,” katanya.

Meski demikian, Pemkab Bekasi mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kinerja aparatur maupun mengganggu pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kepala perangkat daerah harus memastikan WFH tidak menghambat target kinerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Endin.

Selain itu, setiap surat perintah tugas dari rumah wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari kontrol administrasi kepegawaian.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang sistem kerja fleksibel bagi ASN, serta SK Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 terkait Status Siaga Darurat Bencana di Kabupaten Bekasi periode 2025–2026.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah situasi bencana,” tutup Endin. (Antara/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya