Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan para tersangka yang masuk dalam klaster 1 terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada bulan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).
Sebagai informasi, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster 1 pada 7 November 2025 lalu. Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Selain memanggil para tersangka, kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak pelapor lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Namun, kepolisian belum merinci tanggal pasti pelaksanaan agenda tersebut.
Terkait permohonan uji forensik independen yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dkk, Kombes Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pengkajian internal kepolisian.
"Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri," jelas Budi.
Desakan Uji Forensik Independen
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Mapolda Metro Jaya pada akhir Desember lalu. Mereka secara resmi meminta kepolisian melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Joko Widodo dengan melibatkan pihak independen.
"Meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik yang bersifat independen, dengan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak," kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 22 Desember 2025.
Khozinudin menegaskan bahwa permintaan ini didasari oleh keinginan untuk menjaga integritas penegakan hukum, merujuk pada beberapa kasus besar di masa lalu yang membutuhkan pemeriksaan ulang untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen," tutup Khozinudin. (Ant/P-2)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved