Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan para tersangka yang masuk dalam klaster 1 terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada bulan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).
Sebagai informasi, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster 1 pada 7 November 2025 lalu. Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Selain memanggil para tersangka, kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak pelapor lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Namun, kepolisian belum merinci tanggal pasti pelaksanaan agenda tersebut.
Terkait permohonan uji forensik independen yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dkk, Kombes Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pengkajian internal kepolisian.
"Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri," jelas Budi.
Desakan Uji Forensik Independen
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Mapolda Metro Jaya pada akhir Desember lalu. Mereka secara resmi meminta kepolisian melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Joko Widodo dengan melibatkan pihak independen.
"Meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik yang bersifat independen, dengan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak," kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 22 Desember 2025.
Khozinudin menegaskan bahwa permintaan ini didasari oleh keinginan untuk menjaga integritas penegakan hukum, merujuk pada beberapa kasus besar di masa lalu yang membutuhkan pemeriksaan ulang untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen," tutup Khozinudin. (Ant/P-2)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memasuki fase krusial setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengakui keterlibatan aparat internal.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK hari ini (12/3) sebagai tersangka korupsi kuota haji usai kalah praperadilan. Simak selengkapnya.
KPK resmi tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan 4 orang lainnya sebagai tersangka suap proyek di Bengkulu.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
Pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sangat janggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved