Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEBERADAAN truk kontainer, khususnya di Jakarta Utara, masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya teratasi. Pemerintah Provinsi DKI harus menerapkan jam operasional truk malam hari guna mencegah kerusakan jalan, mengurangi kemacetan, dan gangguan lalu lintas.
"Jam operasional truk di Jakarta harus dikunci dengan aturan yang tegas, jika hanya diberi teguran itu pasti akan dianggap angin lalu," kata anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, Selasa (29/4).
Meski menjadi urat nadi logistik nasional karena dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok, tingginya volume kendaraan berat setiap hari telah menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Ia menjelaskan bahwa dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas, berbagai masalah muncul dan menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kent meminta agar Pemprov DKI menyikapi keberadaan truk-truk kontainer di Jakarta, yang hingga saat ini belum teratasi dengan baik, meski sebelumnya telah memberlakukan pembatasan jam operasional truk berat.
Sebelumnya, Pemprov DKI membuat Pergub Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang. Namun, implementasinya kerap tidak konsisten. "Saya menilai koordinasi antara dishub, kepolisian dan operator pelabuhan belum optimal," ujarnya.
Menurut dia, truk idealnya hanya boleh melintas di Jakarta antara pukul 22.00-05.00 WIB untuk mengurangi dampak kerusakan jalan, kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
"Karena pada malam hari arus lalu lintas tidak terlalu ramai dan agak lenggang. Saya harap Pak Gubernur Pramono Anung bisa menerapkan jam operasional truk di Jakarta pada malam hari demi menurunkan angka kemacetan di pagi, siang dan sore hari."
Selain itu, anggota Komisi C DPRD DKI ini juga meminta kepada Dinas Perhubungan DKI untuk melakukan pengawasan terhadap truk yang melintas, khususnya yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL).
Truk tersebut kata dia, harus dijadikan fokus utama untuk ditertibkan agar dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan.
"Dishub harus melakukan operasi serentak di berbagai wilayah Jakarta untuk memeriksa truk pelanggar aturan, baik secara administratif maupun teknis," katanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta. (Ant/P-2)
DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.
Seperti program KJP Plus yang merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang sudah diketahui hingga 92% warga, namun hanya 41% yang merasa mendapat manfaat langsung.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Usman meminta penahanan mereka ditangguhkan. Sementara mahasiswa yang hanya menyampaikan aspirasi, Usman meminta untuk dibebaskan.
Dengan dibentuknya BUMD parkir, pengelolaan parkir lebih profesional dibandingkan sekarang yang berantakan pengelolaannya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, bahkan mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved