Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEBERADAAN truk kontainer, khususnya di Jakarta Utara, masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya teratasi. Pemerintah Provinsi DKI harus menerapkan jam operasional truk malam hari guna mencegah kerusakan jalan, mengurangi kemacetan, dan gangguan lalu lintas.
"Jam operasional truk di Jakarta harus dikunci dengan aturan yang tegas, jika hanya diberi teguran itu pasti akan dianggap angin lalu," kata anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, Selasa (29/4).
Meski menjadi urat nadi logistik nasional karena dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok, tingginya volume kendaraan berat setiap hari telah menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Ia menjelaskan bahwa dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas, berbagai masalah muncul dan menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kent meminta agar Pemprov DKI menyikapi keberadaan truk-truk kontainer di Jakarta, yang hingga saat ini belum teratasi dengan baik, meski sebelumnya telah memberlakukan pembatasan jam operasional truk berat.
Sebelumnya, Pemprov DKI membuat Pergub Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang. Namun, implementasinya kerap tidak konsisten. "Saya menilai koordinasi antara dishub, kepolisian dan operator pelabuhan belum optimal," ujarnya.
Menurut dia, truk idealnya hanya boleh melintas di Jakarta antara pukul 22.00-05.00 WIB untuk mengurangi dampak kerusakan jalan, kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
"Karena pada malam hari arus lalu lintas tidak terlalu ramai dan agak lenggang. Saya harap Pak Gubernur Pramono Anung bisa menerapkan jam operasional truk di Jakarta pada malam hari demi menurunkan angka kemacetan di pagi, siang dan sore hari."
Selain itu, anggota Komisi C DPRD DKI ini juga meminta kepada Dinas Perhubungan DKI untuk melakukan pengawasan terhadap truk yang melintas, khususnya yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL).
Truk tersebut kata dia, harus dijadikan fokus utama untuk ditertibkan agar dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan.
"Dishub harus melakukan operasi serentak di berbagai wilayah Jakarta untuk memeriksa truk pelanggar aturan, baik secara administratif maupun teknis," katanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta. (Ant/P-2)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menegaskan, penanganan stunting harus maksimal. Bila tidak, berdampak pada masa depan sumber daya manusia (SDM).
PT Colliers International Indonesia selaku pengelola sementara apartemen Gardenia Boulevard dilarang ikut cawe-cawe dalam proses pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
Rencana layanan psikologi di seluruh puskesmas pada 2025 sebagai langkah positif dan progresif.
MENYAMBUT HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, DPRD DKI Jakarta menggelar jalan sehat dan kopi pagi pada, Minggu (10/8).
Perumda PAL Jaya bersinergi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) terkait pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola limbah B3.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved