Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berwacana menerapkan pembatasan usia kendaraan yang melintas di Jakarta. Kebijakan ini dikhawatirkan DPRD DKI Jakarta akan menyulitkan masyarakat.
Mengingat, tak sedikit masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan kendaraan pribadinya untuk menjalani kegiatan sehari-hari terutama mencari nafkah.
“Tentu akan banyak yang tidak setuju dengan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini merupakan tindakan yang tidak populis karena akan mengganggu status quo dan juga berdampak pada sektor penjualan otomotif,” kata Anggota DPRD DKI August Hamonangan dalam keterangannya, Selasa (9/7).
Baca juga : WFH Dinilai tidak Signifikan Tangani Polusi dan Kemacetan
Hanya saja, Politisi PSI ini menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu cara yang efektif untuk menekan polusi udara. Sebab, menurut dia, asap kendaraan bermotor berkontribusi dalam pencemaran udara.
Dengan pembatasan kendaraan yang melintas, lanjut dia, juga akan mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Kita harus memahami bahwa kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor biasanya diusulkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota besar seperti Jakarta,” ujar August.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
Oleh karena itu, August mengimbau Pemprov DKI merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut.
Salah satunya dengan peningkatan keterjangkauan transportasi umum serta menjaga kualitasnya.
“Warga juga menjadi terbatas pilihan transportasinya. Hal ini juga disebabkan belum optimalnya layanan transportasi umum di Jakarta dan kota-kota di sekitarnya. Sehingga kendaraan pribadi masih menjadi pilihan mayoritas warga Jabodetabek,” tutur August.
Baca juga : Pemprov DKI Didorong Konversi Angkutan Umum dari BBM ke Listrik
Di satu sisi, August menyebut Pemprov DKI harus sudah mulai menjalankan sosialisasi meski aturan pembatasan usia kendaraan belum disahkan.
Menurut dia, sosialisasi kebijakan bertujuan mempercepat penerapan yang berdampak pada upaya pengentasan kemacetan dan polusi udara.
“Penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik terkait tujuan dan manfaat dari setiap kebijakan yang akan diterapkan,” kata dia.
Pemprov DKI Jakarta bakal menyusun peraturan daerah (Perda) terkait dengan pembatasan usia kendaraan. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 DKJ, pada pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan mengenai kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. (P-5)
Anggota DPRD DKI Kevin Wu mendesak percepatan investigasi kebakaran di Teluk Gong yang menewaskan 5 orang.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.
ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menilai, banjir rob kawasan pesisir Jakarta merupakan peringatan serius. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta mempercepat penanganan.
BELAJAR dari peristiwa kebakaran Terra Drone, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis, meminta agar pengawasan keamanan gedung dan bangunan di Jakarta diperketat.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Fokus penataan tidak hanya menyentuh aspek estetika visual, tetapi juga penguatan fungsi infrastruktur dasar.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Seharusnya, lanjut Bun, Pemprov DKI siap siaga sejak awal. Termasuk apel siaga dan persiapan teknis lainnya.
SEBANYAK 109 tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta akan dibongkar. Dinas Bina Marga DKI Jakarta berharap pembongkaran tiang monorel itu dapat memecah kemacetan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved