Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berwacana menerapkan pembatasan usia kendaraan yang melintas di Jakarta. Kebijakan ini dikhawatirkan DPRD DKI Jakarta akan menyulitkan masyarakat.
Mengingat, tak sedikit masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan kendaraan pribadinya untuk menjalani kegiatan sehari-hari terutama mencari nafkah.
“Tentu akan banyak yang tidak setuju dengan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini merupakan tindakan yang tidak populis karena akan mengganggu status quo dan juga berdampak pada sektor penjualan otomotif,” kata Anggota DPRD DKI August Hamonangan dalam keterangannya, Selasa (9/7).
Baca juga : WFH Dinilai tidak Signifikan Tangani Polusi dan Kemacetan
Hanya saja, Politisi PSI ini menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu cara yang efektif untuk menekan polusi udara. Sebab, menurut dia, asap kendaraan bermotor berkontribusi dalam pencemaran udara.
Dengan pembatasan kendaraan yang melintas, lanjut dia, juga akan mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Kita harus memahami bahwa kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor biasanya diusulkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota besar seperti Jakarta,” ujar August.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
Oleh karena itu, August mengimbau Pemprov DKI merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut.
Salah satunya dengan peningkatan keterjangkauan transportasi umum serta menjaga kualitasnya.
“Warga juga menjadi terbatas pilihan transportasinya. Hal ini juga disebabkan belum optimalnya layanan transportasi umum di Jakarta dan kota-kota di sekitarnya. Sehingga kendaraan pribadi masih menjadi pilihan mayoritas warga Jabodetabek,” tutur August.
Baca juga : Pemprov DKI Didorong Konversi Angkutan Umum dari BBM ke Listrik
Di satu sisi, August menyebut Pemprov DKI harus sudah mulai menjalankan sosialisasi meski aturan pembatasan usia kendaraan belum disahkan.
Menurut dia, sosialisasi kebijakan bertujuan mempercepat penerapan yang berdampak pada upaya pengentasan kemacetan dan polusi udara.
“Penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik terkait tujuan dan manfaat dari setiap kebijakan yang akan diterapkan,” kata dia.
Pemprov DKI Jakarta bakal menyusun peraturan daerah (Perda) terkait dengan pembatasan usia kendaraan. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 DKJ, pada pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan mengenai kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. (P-5)
mendukung gagasan agar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dikembangkan dan dikuatkan untuk menghidupkan perekonomian rakyat yang riil.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyoroti kondisi tata kota di Kalideres dan Cengkareng, Jakarta Barat, yang dinilai semakin semrawut.
Regulasi ini nantinya tidak hanya menjamin kuantitas pangan, tetapi juga kualitas nutrisi yang diterima masyarakat.
Benny mengamini bahwa genangan air kerap mengendap di sepanjang jalan layang karena penyumbatan saluran pembuangan air.
PERSOALAN bau dari fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan di Jakarta Utara masih menjadi perhatian masyarakat.
KETUA Komisi D sekaligus Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menyampaikan duka mendalam atas kejadian meninggal seorang pengemudi usai terjebak macet akibat banjir Jakarta.
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved