Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya membongkar sebuah home industri tembakau sintetis di Jakarta Utara. Sebanyak 1,1 kilogram tembakau sintetis berhasil disita.
“Total berat tembakau sintetis yang disita sebanyak 1.110 gram atau 1,1 kilogram," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pemuda pengedar narkoba, yakni berinisial LN, 20, dan RZ, 20. Mereka ditangkap di Jalan Kartini Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3) setelah diketahui menjual tembakau sintetis melalui media sosial.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bahwa barang yang dijual oleh pelaku diproduksi sendiri di daerah Bandengan, Jakarta Utara,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Di antaranya, dua mesin pengaduk magnetik kimia, dua gelas pyrex ukuran besar, satu botol besar cairan kloroform, dua botol kecil cairan kloroform, dua masker gas beserta alat penyaring, lima bungkus lempeng tramadol, satu alat press, dan 10 bungkus tembakau.
Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. (Fik/M-3)
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat.
Fasilitas ini menjadi pabrik produk tembakau bebas asap pertama milik PMI di Asia Tenggara dan yang ketujuh di dunia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai hari ini, Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved