Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya membongkar sebuah home industri tembakau sintetis di Jakarta Utara. Sebanyak 1,1 kilogram tembakau sintetis berhasil disita.
“Total berat tembakau sintetis yang disita sebanyak 1.110 gram atau 1,1 kilogram," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pemuda pengedar narkoba, yakni berinisial LN, 20, dan RZ, 20. Mereka ditangkap di Jalan Kartini Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3) setelah diketahui menjual tembakau sintetis melalui media sosial.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bahwa barang yang dijual oleh pelaku diproduksi sendiri di daerah Bandengan, Jakarta Utara,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Di antaranya, dua mesin pengaduk magnetik kimia, dua gelas pyrex ukuran besar, satu botol besar cairan kloroform, dua botol kecil cairan kloroform, dua masker gas beserta alat penyaring, lima bungkus lempeng tramadol, satu alat press, dan 10 bungkus tembakau.
Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. (Fik/M-3)
Seruan moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat.
Fasilitas ini menjadi pabrik produk tembakau bebas asap pertama milik PMI di Asia Tenggara dan yang ketujuh di dunia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved