Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan. Para pelaku tersebut ditangkap usai memeras seorang pria yang habis check-in di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Benar, Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku wartawan atau wartawan gadungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (12/2).
Keenam orang pelaku tersebut adalah MS, 40, FFH, 63, DP, 57, HPS, 52, MN, 52, dan JP, 43. Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.
Ade Ary menjelaskan, korban adalah seorang pria berinisial SA, 42. Awalnya, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB korban tiba di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk bertemu dengan seorang perempuan.
Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB korban keluar dari hotel bersama perempuan tersebut dan langsung menuju ke kendaraan. Di saat yang sama, terdapat dua kendaraan yang ingin keluar terlebih dahulu dan membuat korban merasa curiga.
"Selanjutnya pada saat korban menurunkan temannya di KFC, korban melihat kendaraan yang terlebih dahulu keluar itu ikut berhenti, namun pada saat itu korban tetap tidak merasa curiga, dan korban melanjutkan kembali perjalanan," ujarnya.
Ade Ary mengatakan, setelah itu korban melanjutkan perjalanan menuju rumah orangtua korban di Jalan Pengadegan Barat V, Pancoran, Jakarta Selatan. Saat korban sedang memakirkan kendaraannya, tiba-tiba korban dihampiri oleh pelaku dan mengajaknya untuk berbincang di warung yang tidak jauh dari rumahnya.
Sesampainya di warung, korban pun langsung mendapatkan ancaman dari para pelaku yang akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Para pelaku memperlihatkan sebuah foto yang berada di handphone salah satu pelaku, di mana dalam foto tersebut ada nomor pelat kendaraan korban yang berada di garasi hotel.
"Pelaku melihatkan foto yang berada di handphone-nya, di mana foto tersebut ada nomor pelat kendaraan korban dan selanjutnya para pelaku berkata 'ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan' dan korban jawab 'kebijaksanaan apa'," jelasnya.
Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban. Korban diminta memberikan uang Rp 30 juta dan jika tidak maka mereka akan memberitakan di 30 media.
Singkatnya, setelah bernegosiasi, korban pun kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi.
Setelah kejadian itu korban lalu melapor ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku. "Keenam wartawan gadungan tersebut sudah ditangkap dan dilakukan penahanan," tuturnya. (Fik/J-2)
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kabur saat OTT KPK dan sempat menabrak petugas.
KPK menduga dua jaksa Kejari Hulu Sungai Utara menerima aliran dana dugaan korupsi hingga Rp1,133 miliar.
KPK menduga Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu memeras sejumlah SKPD dengan modus ancaman laporan hukum. Kasus ini terungkap lewat OTT KPK.
KPK menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berbeda dengan OTT jaksa di Banten dan ditangani langsung oleh KPK.
KPK menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu menerima total uang hingga lebih dari Rp1,5 miliar.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved