Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan. Para pelaku tersebut ditangkap usai memeras seorang pria yang habis check-in di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Benar, Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku wartawan atau wartawan gadungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (12/2).
Keenam orang pelaku tersebut adalah MS, 40, FFH, 63, DP, 57, HPS, 52, MN, 52, dan JP, 43. Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.
Ade Ary menjelaskan, korban adalah seorang pria berinisial SA, 42. Awalnya, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB korban tiba di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk bertemu dengan seorang perempuan.
Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB korban keluar dari hotel bersama perempuan tersebut dan langsung menuju ke kendaraan. Di saat yang sama, terdapat dua kendaraan yang ingin keluar terlebih dahulu dan membuat korban merasa curiga.
"Selanjutnya pada saat korban menurunkan temannya di KFC, korban melihat kendaraan yang terlebih dahulu keluar itu ikut berhenti, namun pada saat itu korban tetap tidak merasa curiga, dan korban melanjutkan kembali perjalanan," ujarnya.
Ade Ary mengatakan, setelah itu korban melanjutkan perjalanan menuju rumah orangtua korban di Jalan Pengadegan Barat V, Pancoran, Jakarta Selatan. Saat korban sedang memakirkan kendaraannya, tiba-tiba korban dihampiri oleh pelaku dan mengajaknya untuk berbincang di warung yang tidak jauh dari rumahnya.
Sesampainya di warung, korban pun langsung mendapatkan ancaman dari para pelaku yang akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Para pelaku memperlihatkan sebuah foto yang berada di handphone salah satu pelaku, di mana dalam foto tersebut ada nomor pelat kendaraan korban yang berada di garasi hotel.
"Pelaku melihatkan foto yang berada di handphone-nya, di mana foto tersebut ada nomor pelat kendaraan korban dan selanjutnya para pelaku berkata 'ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan' dan korban jawab 'kebijaksanaan apa'," jelasnya.
Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban. Korban diminta memberikan uang Rp 30 juta dan jika tidak maka mereka akan memberitakan di 30 media.
Singkatnya, setelah bernegosiasi, korban pun kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi.
Setelah kejadian itu korban lalu melapor ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku. "Keenam wartawan gadungan tersebut sudah ditangkap dan dilakukan penahanan," tuturnya. (Fik/J-2)
Penyerang berusia 33 tahun itu diduga membantu sekelompok pemeras mendekati Valbuena dalam upaya mendapatkan sejumlah uang. Empat orang lain juga diadili dalam kasus itu.
STRIKER Real Madrid, Karim Benzema, diadili in absentia atas dugaan keterlibatan dalam percobaan pemerasan rekan senegaranya di Prancis, Mathieu Valbuena, lewat sebuah video seks.
Vonis untuk upaya pemerasan pada 2015 itu, yang menyebabkan Benzema diasingkan dari timnas Prancis selama 5,5 tahun itu, terbukti lebih rumit dari perkiraan jaksa.
Benzema merupakan satu dari lima orang yang diadili terkait upaya pemerasan yang gagal terhadap Valbuena dengan menggunakan video seks yang diambil dari ponselnya yang dicuri.
Paul Pogba mengaku dirinya adalah korban pemerasan yang menuntut jutaan euro oleh kelompok gangster yang melibatkan kakaknya.
Mantan gelandang Juventus, Paul Pogba, menyatakan keinginannya melupakan masa lalu setelah saudaranya, Mathias Pogba, divonis bersalah atas upaya pemerasan sebesar €13 juta.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved