Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan. Para pelaku tersebut ditangkap usai memeras seorang pria yang habis check-in di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Benar, Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku wartawan atau wartawan gadungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (12/2).
Keenam orang pelaku tersebut adalah MS, 40, FFH, 63, DP, 57, HPS, 52, MN, 52, dan JP, 43. Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.
Ade Ary menjelaskan, korban adalah seorang pria berinisial SA, 42. Awalnya, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB korban tiba di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk bertemu dengan seorang perempuan.
Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB korban keluar dari hotel bersama perempuan tersebut dan langsung menuju ke kendaraan. Di saat yang sama, terdapat dua kendaraan yang ingin keluar terlebih dahulu dan membuat korban merasa curiga.
"Selanjutnya pada saat korban menurunkan temannya di KFC, korban melihat kendaraan yang terlebih dahulu keluar itu ikut berhenti, namun pada saat itu korban tetap tidak merasa curiga, dan korban melanjutkan kembali perjalanan," ujarnya.
Ade Ary mengatakan, setelah itu korban melanjutkan perjalanan menuju rumah orangtua korban di Jalan Pengadegan Barat V, Pancoran, Jakarta Selatan. Saat korban sedang memakirkan kendaraannya, tiba-tiba korban dihampiri oleh pelaku dan mengajaknya untuk berbincang di warung yang tidak jauh dari rumahnya.
Sesampainya di warung, korban pun langsung mendapatkan ancaman dari para pelaku yang akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Para pelaku memperlihatkan sebuah foto yang berada di handphone salah satu pelaku, di mana dalam foto tersebut ada nomor pelat kendaraan korban yang berada di garasi hotel.
"Pelaku melihatkan foto yang berada di handphone-nya, di mana foto tersebut ada nomor pelat kendaraan korban dan selanjutnya para pelaku berkata 'ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan' dan korban jawab 'kebijaksanaan apa'," jelasnya.
Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban. Korban diminta memberikan uang Rp 30 juta dan jika tidak maka mereka akan memberitakan di 30 media.
Singkatnya, setelah bernegosiasi, korban pun kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi.
Setelah kejadian itu korban lalu melapor ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku. "Keenam wartawan gadungan tersebut sudah ditangkap dan dilakukan penahanan," tuturnya. (Fik/J-2)
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved