Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengaku tengah mengumpulkan dugaan pidana dalam kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Pengumpulan dugaan pidana dilakukan dalam penyelidikan.
"Proses penyelidikan ini kita belum bisa mengumpulkan barang bukti, namun kita tetap mengumpulkan hal-hal yang kami duga ada dugaan pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Djuhandani mengatakan pihaknya juga akan melakukan upaya paksa. Terutama dalam mencari barang bukti untuk pembuktian lebih lanjut. Di sisi lain, Polri belum memastikan potensi tersangka. Sebab, kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami tetap melakukan upaya dan menghargai asas praduga tak bersalah, untuk potensi tersangka kami belum bisa karna ini masih penyelidikan," ujar Djuhandani.
Dia melanjutkan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk menggali informasi perihal penerbit girik atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut tempat pemasangan pagar laut tersebut.
Setelah itu, dia menyebut akan memeriksa saksi. Terutama pihak yang menertibkan SHGB, yakni lurah serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," ungkapnya.
Di samping itu, Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kejaksaan. Dia menuturkan penyelidikan kasus ini dilakukan pada awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025.
Ia menyebut Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan bila telah rampung. Guna melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran. Baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan. Seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," pungkasnya. (Yon/J-2)
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Komdigi ancam sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu
Bareskrim Polri menyelidiki keberadaan gelondongan kayu dan dugaan kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang di Aceh Tamiang
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DJ Donny. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terikat di mulut, tangan, dan kaki di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di KM 30+800 jalur A.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Jaksa Agung Pam Bondi memerintahkan pembentukan dewan juri menyelidiki dugaan rekayasa intelijen era Obama terkait Rusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved