Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pembunuhan tragis yang menimpa seorang balita di Bekasi menjadi sorotan nasional karena kejamnya tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tua kandung korban sendiri.
Peristiwa ini mengungkap berbagai fakta memilukan tentang eksploitasi, penganiayaan, hingga kebiasaan buruk pelaku yang turut memengaruhi tindakannya.
Berikut adalah fakta-fakta lengkap terkait kejadian yang mengguncang masyarakat belakangan ini:
Korban pembunuhan adalah seorang balita berusia 3 tahun berinisial RMR. Usianya yang sangat muda membuat kasus ini menjadi lebih memilukan.
Pelaku pembunuhan merupakan kedua orang tua kandung korban, Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22). Kejahatan ini mengejutkan banyak pihak karena melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya penuh kasih sayang.
Sebelum pembunuhan, RMR diduga dieksploitasi oleh orang tuanya untuk mengemis. Korban sering terlihat dipaksa mengemis di jalanan, sebuah tindakan yang menunjukkan kurangnya tanggung jawab dan empati dari kedua orang tua.
Aidil Zacky Rahman diketahui memiliki kebiasaan menghirup lem Aibon. Kebiasaan ini diduga memengaruhi tindakan pelaku, mengingat pengaruh zat adiktif bisa menyebabkan gangguan mental dan emosional.
Jasad balita dengan kondisi penuh luka ditemukan warga pada pukul 07.00 WIB, Senin, 6 Januari 2025, di sebuah ruko kosong kawasan Jatibaru, Tambun, Bekasi. Kedua pelaku diketahui memindahkan jasad korban ke ruko tersebut setelah korban meninggal akibat penganiayaan fatal pada Minggu, 5 Januari 2025.
Menurut pihak kepolisian, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa kesal kedua pelaku terhadap korban. Salah satu penyebabnya adalah insiden muntah korban di teras sebuah minimarket yang menyebabkan pelaku ditegur oleh karyawan minimarket dan diminta membersihkan muntahan tersebut. Rasa malu dan emosi memuncak menjadi pemicu utama kekerasan yang fatal.
"Setelah muntah para pelaku ditegur oleh karyawan minimarket dan diminta pertanggung jawaban untuk membersihkan bekas-bekas muntahan. Karena merasa malu, korban dibawa ke ruko kosong dan kemudian dianiaya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Penganiayaan terhadap RMR diduga terjadi karena pelaku merasa frustrasi akibat tekanan ekonomi yang berat. Selain insiden di minimarket, korban juga sering mendapatkan kekerasan karena masalah sepele, seperti buang air besar sembarangan.
Pengakuan pelaku mengungkap bahwa mereka kerap memukul korban di bagian kepala dan tubuh serta menggunakan sundutan rokok sebagai bentuk hukuman.
Luka-luka ditemukan di tubuh korban, termasuk sundutan rokok di pantat dan pipi, serta benjolan di kepala.
"Korban ditemukan dalam posisi terlentang, ditutup dengan sarung warna hitam. Hasil pemeriksaan luar jenazah menunjukkan ada luka lecet di pipi sebelah kiri, memar di telinga, dan luka sundutan rokok di beberapa bagian tubuh," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Jasad RMR ditemukan di sebuah ruko kosong oleh dua saksi yang curiga setelah melihat kedua pelaku memanggul bungkusan sarung hitam. Setelah memeriksa isi bungkusan, saksi menemukan jasad korban dan melaporkannya ke pihak berwenang.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka juga menyebutkan bahwa pengaruh tekanan ekonomi dan kecanduan lem menjadi pemicu utama tindakan mereka.
Pelaku melarikan diri ke Karawang dan berhasil ditangkap di sebuah SPBU pada 8 Januari 2025.
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat luas. Banyak yang mengutuk tindakan pelaku dan meminta hukuman berat agar menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak lainnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Bekasi. Pada Maret 2024, seorang ibu berinisial SNF (26) juga diduga membunuh anak kandungnya yang berusia 5 tahun dengan 20 luka tusukan di perumahan elit.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kekerasan anak. Pemerintah dan organisasi sosial perlu meningkatkan pengawasan dan pendidikan, khususnya untuk keluarga rentan.
Kasus tragis ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga korban, tetapi juga pelajaran bagi seluruh masyarakat. Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama, dan tindakan kekerasan seperti ini harus dihentikan sepenuhnya. (Z-10)
RATUSAN anak muda dari berbagai latar belakang keyakinan menggelar aksi sosial bertajuk "Bagi-Bagi 2.000 Takjil Gratis" di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
SOSOK wanita berinisial DA, 37, yang ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, merupakan cucu dari komedian Mpok Nori
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved