Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
RONI Andriawan, 39, pelaku keji penganiaya bayi 15 bulan di Kampung Ceper RT 03 RE 02, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sempat beralibi kalau kematian bayi berinisial D karena dimakan makhluk halus. Atas pengaruh itu warga langsung geger dan mengantar bayi ke klinik terdekat.
"Pertama sih pelaku Roni bilang ke warga kalau kematian bayi D karena dimakan genderuwo," kata Sadi Supriyadi, 38, seorang warga sekitar tempat kejadian, Kamis (28/8).
Menurut Sadi, pengakuan Roni membuat warga sekitar panik. Bayi yang sudah terluka tersebut langsung dibawa warga ke Klinik Ela yang tak jauh dari rumah pelaku.
"Pelaku pun terlihat sedih, bahkan guling-gulingan nangis teriak mengaku anaknya dimakan genderuwo. Istrinya enggak tahu sebelumnya kalau Roni yang melakukan pembunuhan," jelas Sadi.
Atas insiden tersebut, klinik langsung merujuk ke RS Budi Asih, Serang Baru, untuk mendapat perawatan medis yang lebih intensif. Sayangnya, begitu sampai di rumah sakit nyawa bayi sudah tak bisa diselamatkan lagi.
Baca juga: Bayi Tewas Dibanting Ayah Tiri di Bekasi
"Sekarang istrinya tidak ada di sini, pulang ke rumah orangtuanya, berduka di sana, istrinya bukan orang sini," imbuhnya.
Warga sekitar, kata Sadi, sempat terkejut ketika polisi menyatakan pelaku penganiayaan D ternyata sang ayah tiri, Roni. Dia mengaku, kalau sang bayi memang sedang rewel saat itu.
"Namanya anak kecil yah kalau rewel sih wajar. Seharusnya sebagai orangtua bisa bersabar menghadapinya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Roni Andriawan, 39, tega membanting seorang bayi berusia 15 bulan di Deda Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Tidak hanya sekali, bak kesurupan, lelaki tak berhati nurani itu membanting D hingga tiga kali. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/8). (OL-1)
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved