18 Polisi Peras 45 WN Malaysia, Kompolnas Yakin Ada Unsur Pidana

Siti Yona Hukmana
02/1/2025 10:47
18 Polisi Peras 45 WN Malaysia, Kompolnas Yakin Ada Unsur Pidana
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam(Medcom/Siti Yona Hukmana)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini ada unsur pidana dalam kasus 18 polisi diduga memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat. Kompolnas menunggu penelusuran pidana usai sidang kode etik.

"Kalau nanya apakah ini potensi terhadap pidana, saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita akan tunggu itu," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Namun, Anam mengatakan saat ini Polri masih fokus menyelesaikan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Agar struktur peristiwanya terang benderang.

"Siapa yang bertanggungjawab, dari dua yang sidang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang tinggal tunggu yang lain," ujar Anam.

Anam mengatakan sidang etik ini akan menelusuri penyelenggara kewenangan, penyelenggara pengawasan, penggunaan struktur kewenangan, dan struktur jabatan. Sementara itu, unsur pidana akan didalami dalam sidang lain.

Di sisi lain, Anam belum mendorong Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) untuk menangani kasus pemerasan ini. Terpenting, dia meyakini ada unsur pidana dalam praktik mencoreng nama baik Korps Bhayangkara tersebut.

"Yang penting kita meyakini ada tindak pidana dan harus diusut," pungkasnya.

Untuk diketahui, Divisi Propam Polri tengah menggelar sidang KEPP terhadap tiga polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan 45 WN Malaysia. Mereka ialah mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua mantan anak buahnya.

Malvino melanjutkan sidang etik yang belum rampung pada Selasa, 31 Desember 2024. Sedangkan, dua polisi lainnya baru menjalani sidang etik hari ini.

Di samping itu, sudah ada dua polisi yang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan ini. Keduanya ialah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan bawahannya berinisial Y.

Diduga merupakan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hal ini bila merujuk daftar 34 polisi yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam rangka pemeriksaan.

Keduanya disidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. "Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.

Untuk diketahui, ada 18 oknum polisi memeras 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. (Yon/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya