Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI kembali menangkap empat tersangka terkait kasus kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Kini total ada sembilan tersangka terkait insiden diskusi Kemang. .
"Empat pelaku lainnya telah ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (6/10).
Empat tersangka itu adalah YL, 24, berperan merusak banner dan meja menggunakan stand mic. Kemudian, WSL, 28, berperan merusak banner dan tiang layar proyektor, FMC, 24, merusak layar proyektor, dan RAS, merusak properti.
Baca juga : Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Sebelumnya, acara silaturahmi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) berujung ricuh. Acara yang dihadiri mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin diserang kelompok orang tak dikenal.
Dalam video yang beredar, sekelompok orang bertindak anarkis menyobek backdrop, spanduk dan berteriak mengancam para peserta yang baru hadir.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia menyebut acara dirancang untuk dialog antara diaspora Indonesia di manca negara dengan sejumlah tokoh dan aktifis tentang masalah kebangsaan dan kenegaraan.
Selain Din Syamsyuddin, kegiatan itu mengundang beberapa narasumber antara lain Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, selain Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti, Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air. (J-2)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved