Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
LEMBAGA Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), menilai aparat harus bertindak tegas terhadap kelompok preman yang diduga sebagai perusak dan pembubar paksa diskusi kelompok diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
"Tindakan preman itu jelas tidak bisa dibiarkan. Kita minta harus ada tindakan tegas," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis
Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (1/10).
Atas insiden yang terjadi di Kemang itu, tegasnya, pihaknya minta siapapun yang terlibat agar diproses secara hukum. "Karena sesuai undang undang, negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat," kata pengajar di program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga : Polisi Tetapkan Dua Tersangka dari Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
Edi menyambut baik perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dengan cepat merespon dan mengambil langkah-langkah hukum dengan memproses sejumlah pelaku yang ditangkap. "Kita melihat Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah cepat dengan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang melakukan perusakan dan memproses hukum pelakunya," katanya.
Lemkapi mengatakan seluruh jajaran Polri harus tegas memberantas segala bentuk premanisme untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Edi juga mengajak semua pihak agar menghormati perbedaan pendapat dan saling menghargai dan menjaga keamanan.
Untuk menghindari insiden serupa, dia menyarankan agar setiap pelaksanaan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang, baik itu kegiatan diskusi maupun silaturahmi supaya memberitahukan kepada kantor polisi setempat.
Baca juga : 11 Polisi Diperiksa Propam Terkait Pembubaran Diskusi
Hal ini sangat penting agar polisi memberikan pengamanan dan mencegah terjadinya insiden serupa dan masyarakat bisa dengan nyaman menyampaikan aspirasinya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (30/9).
Ia mengatakan dua tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia. (Ant/J-2)
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Heroin tersebut didapat tersangka dari Sumatra dan akan diedarkan di Jakarta.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved