Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam diskusi yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).
Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.
Ia mengatakan dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.
Baca juga : Polisi Tangkap Korlap Pembubaran Diskusi Kemang
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner (spanduk) kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.
Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) pagi, yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut dan jika ada temuan akan kami ungkap ke publik," tegas dia. (Ant/Z-1)
POLISI menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan
POLISI kembali menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang,
PROPAM Polda Metro Jaya terus memeriksa anggota untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pengamanan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang.
Adapun korban mendapat perlakuan berupa perukulan di bagian kepala dan badan. Serta korban lain didorong oleh pelaku saat menghalau keluar.
POLISI menangkap seorang pelaku baru dalam kasus penyerangan dan pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial TikTok,ormas itu berkaitan dengan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Ade Ary tak merinci identitas ke-11 anggota yang diperiksa. Namun, dia membenarkan salah satu anggota yang diperiksa ialah Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto.
Kapolri juga meminta jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved