Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
POLISI menangkap seorang pelaku baru dalam kasus penyerangan dan pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial MR itu ternyata kelompok demonstrasi di depan hotel yang menolak diskusi tersebut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ade mengungkap kronologi penangkapan pria 28 tahun itu.
"Kejadian berawal ketika terlapor melakukan demonstrasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Diaspora / Forum Tanah Air di tempat kejadian tersebut di atas," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.
Ade melanjutkan, terlapor masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai 1. Kemudian, korban yang bertugas sebagai satuan pengamanan (satpam) di hotel tersebut melakukan pengamanan terhadap orang dan barang di hotel tersebut.
Baca juga : 11 Polisi Diperiksa Propam Terkait Pembubaran Diskusi
"Lalu, terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujar Ade.
Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan. Serta korban lain didorong oleh pelaku saat menghalau keluar.
MR ditangkap pada Selasa,1 Oktober 2024. Dia langsung digelandang ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. MR dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca juga : Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi
Total sudah enam orang ditangkap dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi menangkap lima orang. Mereka berinisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku pelaku pengerusakan yang ada di dalam Magzi Ballroom, Hotel Grand Kemang, tempat diskusi. FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan penganiayaan.
Kemudian, JJ yang juga membubarkan hingga melakukan pengerusakan dengan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam ruangan diskusi. Lalu, LW dan MDM yang juga berperan melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam ruang diskusi.
Tiga pelaku berinisial JJ, LW, dan MDM belum ditetapkan tersangka, karena masih pendalaman. Polisi tengah memburu pelaku lainnya dari DVR kamera CCTV yang telah disita, termasuk memburu dalang dari aksi anarkisme itu. Hasil penyelidikan polisi, ada 10-15 orang masuk ke gedung hotel dan membubarkan paksa diskusi tersebut.
Untuk diketahui, pembubaran dan perusakan dalam acara diskusi Diaspora itu terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 pukul 09.30 WIB. Puluhan orang masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah sekuriti.
Dalam diskusi itu hadir sejumlah tokoh. Seperti Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun Beberapa, mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (Z-9)
POLISI menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan
Dalam video yang beredar, sekelompok orang bertindak anarkis menyobek backdrop, spanduk dan berteriak mengancam para peserta yang baru hadir.
POLISI kembali menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang,
Adapun korban mendapat perlakuan berupa perukulan di bagian kepala dan badan. Serta korban lain didorong oleh pelaku saat menghalau keluar.
Tersangka MR berperan menendang salah satu satpam hotel dan mencoba memukul
PROPAM Polda Metro Jaya terus memeriksa anggota untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pengamanan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang.
Ade Ary tak merinci identitas ke-11 anggota yang diperiksa. Namun, dia membenarkan salah satu anggota yang diperiksa ialah Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto.
Kapolri juga meminta jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved