Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Dibungkus Teh Tiongkok di Bogor

Dede Susianti
17/9/2024 21:11
Polisi Ungkap Peredaran Sabu Dibungkus Teh Tiongkok di Bogor
Ilustrasi .(Dok. MI)

JAJARAN Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dibungkus teh bermerk Guanyinwang dari Tiongkok.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra di Kota Bogor, Selasa (17/9), mengungkapkan pihaknya kerap mendapatkan barang bukti sabu dengan jumlah di atas satu kilogram dalam bungkus teh yang sama.

"Kita banyak mendapatkan sabu di atas 1 kilogram menggunakan bungkus liang teh dari China. Jadi modusnya mengirimkan dengan bentuk kemasan teh," jelasnya.

Baca juga : Polres Bogor Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan di Klapanunggal

Melihat kondisi tersebut, Eka mengatakan, kemungkinan ada indikasi peredaran sabu di jaringan internasional.

Adapun barang bukti sabu ini, kata Eka, didapatkan dari dua tersangka berinisial YDP, 27, dan W, 26, pada rumah kontrakannya di Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor sebanyak 784 gram.

Ia mengatakan, kedua pelaku mendapat instruksi dari seseorang yang masih dalam pengejaran, untuk mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel.

Baca juga : Polresta Bogor Tangkap 33 Penyalahguna Narkoba Sepanjang Mei

"Sebelumnya pelaku ini sudah diberikan satu kilogram, dan sudah dijual. Ini pengiriman yang kedua, kemudian tinggal sisa 784 gram. Sisanya sudah ditempelkan (diedarkan)," jelasnya.

Eka mengatakan, saat ini polisi masih mengejar tersangka utama yang memberi instruksi kepada YDP dan W. Selain untuk mengetahui target pemasaran, polisi menargetkan mengungkap barang bukti yang lebih banyak lagi.

"Jadi dua tersangka hanya bertugas menempelkan barang yang diinstruksikan. Barang bukti ini kemungkinan dikirim dari luar kota," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya