Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Kasus Malapraktik Sedot Lemak dan Daycare Depok Segera Naik Sidang

Kisar Rajagukguk
12/9/2024 14:08
Kasus Malapraktik Sedot Lemak dan Daycare Depok Segera Naik Sidang
Kantor Kejaksaan Negeri Depok .(Antara)

KASUS selebgram Ella Nanda Hasibuan, 30, yang meninggal akibat dugaan malapraktik saat sedot lemak serta kasus penganiayaan balita dan bayi di Daycare Wensen School segera bergulir ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Silvia Desty Rosalina telah menunjuk empat orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU. Untuk perkara selegram Ella Nanda Hasibuan telah ditunjuk JPU dua orang untuk perkara balita dan bayi telah ditunjuk JPU dua orang.

Adapun empat orang JPU tersebut ditunjuk setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok terhadap tindak pidana sedot lemak yang berujung kematian dan tindak pidana penganiayaan balita 2 tahun dan bayi 9 bulan.

Baca juga : Bukan untuk Turunkan Berat Badan, Sedot Lemak Bermanfaat untuk Body Countouring

Tim JPU tengah mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Polri pada saat tahap satu dan memberikan petunjuk atas perkara yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar KUHP.

Dikatakan, bahwa hingga saat ini polisi masih melengkapi berkas kasus kematian Ella Hasibuan, serta penganiayaan balita dan bayi. Ubai menambahkan, pihaknya mengharapkan pelimpahan berkas dan tersangka sesegera mungkin.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Edrus menambahkan, kasus pidana yang menimpa selebgram Ella Hasibuan daycare nanti akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok, karena tempat perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Depok.

Baca juga : Jaksa Pelajari Laporan Kasus Dugaan Korupsi Armada Pemadam Kota Depok

Kepada polisi, Edrus meminta perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan biar cepat disidangkan. "Kita tak ingin berlama-lama. Kita ingin perkara cepat selesai. Jika hari ini, penyidik kepolisian melaksanakan penyerahan barang bukti dengan tersangka, kita akan langsung ajukan ke pengadilan,” tegas Edrus.

Edrus menyebut, pihaknya sudah mempelajari kelengkapan berkas tersangka-tersangka tersebut baik formil maupun materil. “Tim jaksa telah meneliti sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersebut."

Diketahui, selebgram Ella Hasibuan meninggal setelah operasi sedot lemak di Klinik Kecantikan WSJ Beauty Skincare Beji, Kota Depok, pada Juli 2024. Mendiang tercatat tinggal di Kompleks Abadi, Medan Sumatra Utara.

Adapun dua anak yang terdiri dari balita umur 2 tahun dan bayi umur 9 bulan, dianiaya oleh bos penitipan anak di Daycare Wensen School di Jalan Raya Putri Tunggal Nomor 42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis pada Juli 2024 warga Kota Depok (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya