Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tangkap Sindikat Penjualan Bayi di Depok

 Kisar Rajaguguk
02/9/2024 20:39
Polisi Tangkap Sindikat Penjualan Bayi di Depok
ilustrasi(Freepik)

POLISI membongkar jaringan penjualan bayi di Depok, Jawa Barat. Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan ada delapan orang yang ditangkap dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) tersebut. 

Dari hasil penyelidikan diketahui ada dua bayi yang akan dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi dengan nilai Rp45 juta untuk satu bayi. 

"Kejadiannya di tanggal 26 Juli 2024, saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang sehingga di Unit PPA Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan didapati saat itu dua bayi yang akan dijual yakni satu bayi laki-laki, satu bayi perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali," kata Arya,Senin (2/9).

Baca juga : Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus dari Akar Rumput

Modus TPPO bayi ini dilakukan dengan membujuk ibu yang melahirkan dengan iming-iming sejumlah uang.  "Penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta lalu dibawa ke Bali menggunakan mobil. Sesampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta. "

Bayi yang dijual ini umurnya masih sangat muda, bahkan masih hitungan hari. Arya memaparkan kedelapan tersangka yang ditangkap termasuk 4 orangtua yang menjual bayinya. Sementara 3 tersangka lainnya penjual bayi, dan seorang tersangka utama yang berperan sebagai penadah.

"Kami telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang dari orangtua bayi suami istri, ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan, " ujarnya.

Baca juga : 50 WNI Dipaksa Jadi PSK di Sydney, Mau Untung Malah Buntung

Delapan orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, RS, 24, AN, 22, DA, 27, MD, 32, SU, 24, DA, 23, RK, 30, dan IM, 41.

Arya menyebut delapan tersangka ini merupakan sindikat. Mereka berbagi tugas berdasarkan peran dan cara kerja. "Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir," ujar Arya.

Arya menuturkan modus sindikat ini adalah memasang iklan melalui Facebook dengan tujuan menyiarkan untuk orangtua bayi yang mau menjual anaknya. Pelaku juga mengiming-imingi orangtua bayi dengan imbalan Rp10-15 juta.

"Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan imbalan Rp10-15 juta," jelasnya (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya