Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi III DPR Taufik Basari meminta Polda Metro Jaya untuk melepaskan para pendemo yang ditangkap pada saat aksi penolakan RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).. Sebab, aksi demonstrasi telah selesai dan tuntutan telah diakomodasi.
"Saya meminta agar pihak Kepolisian memberikan akses kepada tim advokasi agar situasi tetap kondusif," kata Taufik, Kamis (22/8).
Taufik juga meminta agar pihak kepolisian memberikan akses kepada tim advokasi yang mendampingi agar bisa mendapatkan kejelasan data terkait pengaduan yang mereka terima.
Baca juga : RUU PIlkada Batal DIsahkan, Pengamat Ingatkan Masih Ada Celah Kecurangan
"Peserta aksi yang terluka agar mendapatkan akses kesehatan di rumah sakit terdekat."
Sebelumnya, anggota fraksi Partai NasDem ini menerima laporan pengaduan dari YLBHI dan tim yang mengadvokasi demonstrasi hari ini di gedung DPR terkait adanya peserta aksi yang ditangkap dan mendapatkan kekerasan.
Berdasarkan pengaduan yang diterima, tim advokasi menyebutkan bahwa sedikitnya 11 orang ditangkap saat aksi dan 9 orang ditangkap setelahnya. Sementara itu, setidaknya terdapat tiga orang yang mengalami luka-luka serius. (P-5)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah revisi UU Pilkada untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR dinilai merupakan hasil dari gerakan massa yang turun ke jalan menyatakan penolakan.
KPU menjamin bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan digunakan sebagai rujukan pencalonan kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved