Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI masih menyelidiki laporan artis Kimberly Ryder terhadap sang suami, Edward Akbar, terkait kasus dugaan penggelapan satu unit mobil. Polisi akan kembali memeriksa Kimberly pada Kamis (22/8).
"Satreskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap korban Saudari K tanggal 22 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (16/8).
Ade Ary menyebut polisi akan menyandingkan keterangan Kimberly dan Edward Akbar terkait dugaan penggelapan. Edward sudah dimintai klarifikasi sebagai saksi terlapor.
Baca juga : Polisi Periksa Suami Kimberly Ryder Terkait Penggelapan Mobil Pekan Depan
"Pemeriksaan untuk mengklarifikasi ada kesesuaian, ada kecocokan karena sebelumnya telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap suami korban," ujarnya.
Hingga kini lima orang saksi sudah menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut. Mulai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar, hingga ibu Kimberly.
"Sampai dengan saat ini sudah lima saksi yang dilakukan pengambilan keterangan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan antara lain korban, kemudian ibu korban, paman korban, terlapor (suami korban) juga sudah diminta klarifikasinya," tuturnya.
Baca juga : Polisi bakal kembali Periksa Tiko Aryawardhana terkait Penggelapan Rp6,9 Miliar
Diketahui sebelumnya, artis Kimberly Ryder melaporkan suaminya, Edward Akbar, atas dugaan penggelapan mobil. Laporan Kimberly dibuat pada Kamis (20/6) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain suaminya, Kimberly Ryder juga melaporkan satu orang lainnya berinisial N. Polisi mengungkap duduk perkara Kimberly melaporkan suaminya tersebut.
"Jadi untuk itu (penggelapan) tahun kemarin Mei 2023, kemudian Saudari Pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (17/7).
Nurma mengatakan pihaknya telah memeriksa Kimberly Ryder soal laporannya itu. Ibunda Kimberly pun juga sudah diperiksa.
"Untuk itu, kita memang sudah memeriksa dua orang saksi, yaitu pelapor atau korban dan satu lagi ibu KR (Kimberly Ryder)," ujarnya. (P-5)
Keluarga Sugainto, 51, bos perusahaan pelayaran kapal kargo PT Dwi Putra Tirtajaya yang mati ditembak pada Kamis (13/8) melaporkan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh NL, 34.
NL merupakan mantan pegawai keuangan di perusahaan milik korban sekaligus otak pembunuhan berencana.
Ada penurunan angka kejahatan sebanyak 78 kejadian atau 1,68 persen pada minggu ke-36 tahun 2020 dibandingkan minggu ke-35 tahun 2020
ORGANISASI pengusaha rental mobil meminta Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengusut tuntas kasus penggelapan mobil dialami bos rental, Burhanis, yang tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji sebagai tersangka.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved