Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara (WN) India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban seorang pria berinisial GRN yang juga warga India mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengatakan korban dan pelaku sudah lama kenal. Dia menyebut pelaku memanfaatkan kedekatan ini untuk menawarkan investasi berupa trading forex emas kepada korban.
"Si tersangka dan korban merupakan WNA India. Kemudian, setelah karena mungkin sama di Indonesia, setelah kenal sekian lama, si tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas," kata Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7).
Baca juga : Perhatikan Tiga Hal agar Sukses dalam Trading Emas
Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban setiap bulan sebanyak 5% dari modal yang dikeluarkan korban untuk investasi tersebut. Tersangka juga menjanjikan modal korban akan kembali setelah satu tahun berinvestasi.
"Dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui, melaksanakan kerja sama di bidang trading," ujarnya.
Hendri mengungkap, pada prosesnya, tersangka menyiapkan strategi dengan membagi waktu investasi dalam tiga tahapan. Masing-masing tahapan ini pun memiliki nominal angka investasi yang beragam dari korban.
Baca juga : Dua Pelaku Trading Palsu Ditangkap
Untuk tahap pertama, korban telah menyerahkan uang sebanyak US$50 ribu. Dalam tahap pertama ini, tersangka masih memberikan keuntungan terhadap korban hingga US%2.500 selama 8 bulan.
Hendri menyebut, memasuki bulan ke-9 hingga ke-12, korban tidak lagi menerima keuntungan dari tersangka. Namun korban tetap percaya kepada tersangka sehingga pada tahap ke-2 investasi, korban mempercayakan memberi uang sebanyak US$250 ribu dengan iming-iming keuntungan mencapai 50%.
"Ternyata, berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Kemudian masih berlanjut di klaster perjanjian yang ketiga, dengan alasan tersangka bahwa dia akan membuat suatu usaha," ucapnya.
Baca juga : Dugaan Penipuan Kerja Freelance Berujung Trading, Korban Lapor Polisi
"Dari usaha ini, nanti akan dapat keuntungan 5% sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua," tambahnya. Lantaran merasa tertipu, korban kemudian melaporkan VVS ke pihak kepolisian pada akhir 2023.
Hendri mengatakan, dari hasil proses penyelidikan, pihaknya melakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dia juga menjelaskan sudah melakukan penetapan status sebagai tersangka kepada VVS.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saudara VVS akhirnya kita lakukan penangkapan dan setelah itu kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Ia menyebut, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar. Terhadap tersangka pun dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Z-2)
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
POLISI mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang telah merugikan sejumlah korban
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai hari ini, Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta jajarannya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu dalam Operasi Patuh Jaya 2025.
Polda Metro Jaya resmi mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2025, pada Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Salah satu fokus utama adalah menindak pengguna pelat nomor palsu.
Kepolisian masih menyelidiki kematian diplomat Kementerian Luar Negeri di kostnya. Polisi mengungkap bahwa istri korban tiga kali meminta penjaga kos untuk mengecek kamar suaminya.
Tampak dalam kamera tersembunyi itu, penjaga indekos memakai sarung dan menenteng kemeja putih garis-garis di pundak kirinya sambil memegang telepon genggam.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved