Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara (WN) India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban seorang pria berinisial GRN yang juga warga India mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengatakan korban dan pelaku sudah lama kenal. Dia menyebut pelaku memanfaatkan kedekatan ini untuk menawarkan investasi berupa trading forex emas kepada korban.
"Si tersangka dan korban merupakan WNA India. Kemudian, setelah karena mungkin sama di Indonesia, setelah kenal sekian lama, si tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas," kata Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7).
Baca juga : Perhatikan Tiga Hal agar Sukses dalam Trading Emas
Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban setiap bulan sebanyak 5% dari modal yang dikeluarkan korban untuk investasi tersebut. Tersangka juga menjanjikan modal korban akan kembali setelah satu tahun berinvestasi.
"Dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui, melaksanakan kerja sama di bidang trading," ujarnya.
Hendri mengungkap, pada prosesnya, tersangka menyiapkan strategi dengan membagi waktu investasi dalam tiga tahapan. Masing-masing tahapan ini pun memiliki nominal angka investasi yang beragam dari korban.
Baca juga : Dua Pelaku Trading Palsu Ditangkap
Untuk tahap pertama, korban telah menyerahkan uang sebanyak US$50 ribu. Dalam tahap pertama ini, tersangka masih memberikan keuntungan terhadap korban hingga US%2.500 selama 8 bulan.
Hendri menyebut, memasuki bulan ke-9 hingga ke-12, korban tidak lagi menerima keuntungan dari tersangka. Namun korban tetap percaya kepada tersangka sehingga pada tahap ke-2 investasi, korban mempercayakan memberi uang sebanyak US$250 ribu dengan iming-iming keuntungan mencapai 50%.
"Ternyata, berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Kemudian masih berlanjut di klaster perjanjian yang ketiga, dengan alasan tersangka bahwa dia akan membuat suatu usaha," ucapnya.
Baca juga : Dugaan Penipuan Kerja Freelance Berujung Trading, Korban Lapor Polisi
"Dari usaha ini, nanti akan dapat keuntungan 5% sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua," tambahnya. Lantaran merasa tertipu, korban kemudian melaporkan VVS ke pihak kepolisian pada akhir 2023.
Hendri mengatakan, dari hasil proses penyelidikan, pihaknya melakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dia juga menjelaskan sudah melakukan penetapan status sebagai tersangka kepada VVS.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saudara VVS akhirnya kita lakukan penangkapan dan setelah itu kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Ia menyebut, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar. Terhadap tersangka pun dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Z-2)
Jangan terjebak! Simak modus penipuan berkedok program affiliate e-commerce yang meminta deposit uang. Kenali ciri-ciri dan cara verifikasi agar data dan uang Anda tetap aman
Berdasarkan temuan VIDA, setidaknya ada dua modus utama yang perlu diwaspadai masyarakat pada momen THR kali ini:
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Modus operasional yang digunakan adalah dengan menciptakan situs web palsu yang meniru platform fandom resmi BTS, Weverse.
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kecelakaan Fortuner vs Agya di Tol Andara. Pengemudi Fortuner diduga ugal-ugalan dan menyalip lewat bahu jalan hingga mobil terguling.
Sebuah mobil taksi daring bernomor polisi B-1276-UNT tercebur ke kolam Bundaran HI pada Rabu (25/3/2026) dini hari. Polisi menyebut kecelakaan dipicu kurangnya kehati-hatian pengemudi
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved