Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara (WN) India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban seorang pria berinisial GRN yang juga warga India mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengatakan korban dan pelaku sudah lama kenal. Dia menyebut pelaku memanfaatkan kedekatan ini untuk menawarkan investasi berupa trading forex emas kepada korban.
"Si tersangka dan korban merupakan WNA India. Kemudian, setelah karena mungkin sama di Indonesia, setelah kenal sekian lama, si tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas," kata Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7).
Baca juga : Perhatikan Tiga Hal agar Sukses dalam Trading Emas
Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban setiap bulan sebanyak 5% dari modal yang dikeluarkan korban untuk investasi tersebut. Tersangka juga menjanjikan modal korban akan kembali setelah satu tahun berinvestasi.
"Dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui, melaksanakan kerja sama di bidang trading," ujarnya.
Hendri mengungkap, pada prosesnya, tersangka menyiapkan strategi dengan membagi waktu investasi dalam tiga tahapan. Masing-masing tahapan ini pun memiliki nominal angka investasi yang beragam dari korban.
Baca juga : Dua Pelaku Trading Palsu Ditangkap
Untuk tahap pertama, korban telah menyerahkan uang sebanyak US$50 ribu. Dalam tahap pertama ini, tersangka masih memberikan keuntungan terhadap korban hingga US%2.500 selama 8 bulan.
Hendri menyebut, memasuki bulan ke-9 hingga ke-12, korban tidak lagi menerima keuntungan dari tersangka. Namun korban tetap percaya kepada tersangka sehingga pada tahap ke-2 investasi, korban mempercayakan memberi uang sebanyak US$250 ribu dengan iming-iming keuntungan mencapai 50%.
"Ternyata, berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Kemudian masih berlanjut di klaster perjanjian yang ketiga, dengan alasan tersangka bahwa dia akan membuat suatu usaha," ucapnya.
Baca juga : Dugaan Penipuan Kerja Freelance Berujung Trading, Korban Lapor Polisi
"Dari usaha ini, nanti akan dapat keuntungan 5% sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua," tambahnya. Lantaran merasa tertipu, korban kemudian melaporkan VVS ke pihak kepolisian pada akhir 2023.
Hendri mengatakan, dari hasil proses penyelidikan, pihaknya melakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dia juga menjelaskan sudah melakukan penetapan status sebagai tersangka kepada VVS.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saudara VVS akhirnya kita lakukan penangkapan dan setelah itu kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Ia menyebut, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar. Terhadap tersangka pun dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Z-2)
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas diduga penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak pelapor adalah sejumlah pelanggan dan karyawan.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan ayam boneless dada
Perlu diketahui, demo yang berlangsung pada hari ini juga telah menyebabkan insiden tabrak lari pria berjaket ojek online oleh mobil barracuda Brimob.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved