Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SUBDIT Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku terkait kasus penipuan trading di media sosial. Para pelaku melakukan penipuan tersebut dengan cara membuat akun trading palsu yang dibuat mirip dengan akun asli milik PT Indodax Crypto dan meraup keuntungan Rp600 juta lebih.
Kedua pelaku berinisial L, 52, dan B, 22. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. L ditangkap di Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. B ditangkap di Balikpapan utara, kota Balikpapan, Kalimantar Timur.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka mengaku memiliki peran masing-masing. L berperan menawarkan investasi trading melalui akun Facebook yang dibuat seolah-olah merupakan halaman resmi milik perusahaan investasi Indodax. Korban yang tertarik akan diarahkan berkomunikasi melalui Whatsapp pribadi milik pelaku. Korban diperintahkan mengisi data lengkap beserta mencantumkan nomor rekening milik korban.
Baca juga: Hindari Investasi Forex Bodong Lewat Pengecekan Riwayat dan Legalitas Broker
Setelah korban mengisi data diri dan mencantumkan nomor rekening, pelaku mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik korban. Tiga jam setelah mentransfer sejumlah uang, pelaku pun memberitahu bahwa korban telah mendapatkan keuntungan.
Pelaku lantas meminta kepada korban untuk mentransfer uang sejumlah 10% dari keuntungan yang didapatkan agar bisa menarik keuntungan yang dihasilkan tersebut. Setelah korban mentransfer, pelaku pun memblokir semua media sosial korban.
Baca juga: Demi Keamanan Investor, Indodax Lakukan Audit Proof Of Reserve
Sama dengan modus melalui Facebook, B meminta para korban melakukan deposit sejumlah Rp1,2 juta melalui transfer dan menjanjikan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp4,6 juta. Kedua pelaku mengaku meraup keuntungan sejumlah Rp600 juta lebih dari hasil penipuan trading yang mereka lakukan.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya 3 handphone dan 2 rekening yang digunakan para pelaku untuk mrlancarkan aksi," ujar Kombes Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. (Z-2)
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa per Mei 2025, jumlah investor saham di Indonesia telah mencapai rekor tertinggi, yakni 7.001.268 SID.
Para trader dapat memanfaatkan diversifikasi akun untuk mengurangi risiko dan memaksimalkan peluang profit secara konsisten.
Untuk mengikuti Moon Rush Pintu Trading Competition Mei 2025, peserta wajib melakukan registrasi selama periode pendaftaran pada 21 April sampai 15 Mei.
Harami Candlestick di dunia trading kripto terjadi ketika candlestick kedua berukuran lebih kecil dan sepenuhnya tertelan oleh candlestick sebelumnya.
Musiman, tren yang berkelanjutan dan berulang selama beberapa periode dalam setahun, cenderung memengaruhi nilai aset dan kondisi pasar secara keseluruhan.
Ada tiga jenis tren yang menunjukkan arah pergerakan harga aset kripto secara keseluruhan yaitu: uptrend, downtrend, dan sideways.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved