Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Pelaku Trading Palsu Ditangkap

Dody Soebagio, Khoerun Nadif Rahmat
13/6/2023 16:55
Dua Pelaku Trading Palsu Ditangkap
Dia tersangka kasus penipuan trading.(Metro TV/Dody Soebagio.)

SUBDIT Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku terkait kasus penipuan trading di media sosial. Para pelaku melakukan penipuan tersebut dengan cara membuat akun trading palsu yang dibuat mirip dengan akun asli milik PT Indodax Crypto dan meraup keuntungan Rp600 juta lebih.

Kedua pelaku berinisial L, 52, dan B, 22. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. L ditangkap di Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. B ditangkap di Balikpapan utara, kota Balikpapan, Kalimantar Timur.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka mengaku memiliki peran masing-masing. L berperan menawarkan investasi trading melalui akun Facebook yang dibuat seolah-olah merupakan halaman resmi milik perusahaan investasi Indodax. Korban yang tertarik akan diarahkan berkomunikasi melalui Whatsapp pribadi milik pelaku. Korban diperintahkan mengisi data lengkap beserta mencantumkan nomor rekening milik korban.

Baca juga: Hindari Investasi Forex Bodong Lewat Pengecekan Riwayat dan Legalitas Broker

Setelah korban mengisi data diri dan mencantumkan nomor rekening, pelaku mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik korban. Tiga jam setelah mentransfer sejumlah uang, pelaku pun memberitahu bahwa korban telah mendapatkan keuntungan. 

Pelaku lantas meminta kepada korban untuk mentransfer uang sejumlah 10% dari keuntungan yang didapatkan agar bisa menarik keuntungan yang dihasilkan tersebut. Setelah korban mentransfer, pelaku pun memblokir semua media sosial korban.

Baca juga: Demi Keamanan Investor, Indodax Lakukan Audit Proof Of Reserve

Sama dengan modus melalui Facebook, B meminta para korban melakukan deposit sejumlah Rp1,2 juta melalui transfer dan menjanjikan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp4,6 juta. Kedua pelaku mengaku meraup keuntungan sejumlah Rp600 juta lebih dari hasil penipuan trading yang mereka lakukan. 

"Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya 3 handphone dan 2 rekening yang digunakan para pelaku untuk mrlancarkan aksi," ujar Kombes Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya