Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SUBDIT Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku terkait kasus penipuan trading di media sosial. Para pelaku melakukan penipuan tersebut dengan cara membuat akun trading palsu yang dibuat mirip dengan akun asli milik PT Indodax Crypto dan meraup keuntungan Rp600 juta lebih.
Kedua pelaku berinisial L, 52, dan B, 22. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. L ditangkap di Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. B ditangkap di Balikpapan utara, kota Balikpapan, Kalimantar Timur.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka mengaku memiliki peran masing-masing. L berperan menawarkan investasi trading melalui akun Facebook yang dibuat seolah-olah merupakan halaman resmi milik perusahaan investasi Indodax. Korban yang tertarik akan diarahkan berkomunikasi melalui Whatsapp pribadi milik pelaku. Korban diperintahkan mengisi data lengkap beserta mencantumkan nomor rekening milik korban.
Baca juga: Hindari Investasi Forex Bodong Lewat Pengecekan Riwayat dan Legalitas Broker
Setelah korban mengisi data diri dan mencantumkan nomor rekening, pelaku mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik korban. Tiga jam setelah mentransfer sejumlah uang, pelaku pun memberitahu bahwa korban telah mendapatkan keuntungan.
Pelaku lantas meminta kepada korban untuk mentransfer uang sejumlah 10% dari keuntungan yang didapatkan agar bisa menarik keuntungan yang dihasilkan tersebut. Setelah korban mentransfer, pelaku pun memblokir semua media sosial korban.
Baca juga: Demi Keamanan Investor, Indodax Lakukan Audit Proof Of Reserve
Sama dengan modus melalui Facebook, B meminta para korban melakukan deposit sejumlah Rp1,2 juta melalui transfer dan menjanjikan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp4,6 juta. Kedua pelaku mengaku meraup keuntungan sejumlah Rp600 juta lebih dari hasil penipuan trading yang mereka lakukan.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya 3 handphone dan 2 rekening yang digunakan para pelaku untuk mrlancarkan aksi," ujar Kombes Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. (Z-2)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Menurut Whisnu, kasus itu mulanya mencuat karena laporan sejumlah anggota robot trading Viral Blast merasa dirugikan.
Kuasa hukum korban Firman H Simanjuntak mengatakan total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp210 miliar
Indra mulai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik sejak pukul 13.30 WIB. Menurut Ramadhan, pemeriksaan berakhir pada 20.10 WIB.
Ramadhan hanya menegaskan pihaknya akan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Sampai sekarang katanya belum pernah terdengar penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.
"Intinya masyarakat harus mengecek legalitas perusahaannya sebelum berinvestasi. Harus cek betul apakah ada legalitasnya atau tidak,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved